Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Didakwa Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal, Dito Mahendra Bakal Ajukan Nota Keberatan

Didakwa jaksa penuntut umum terkait kasus dugaan kepemilikan 11 senjata ilegal di PN Jaksel Senin (15/1/2024), Pengusaha Dito Mahendra ajukan eksepsi.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Didakwa Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal, Dito Mahendra Bakal Ajukan Nota Keberatan
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Dito Mahendra dalam sidang pembacaan dakwaan kasus senjata ilegal. Didakwa jaksa penuntut umum terkait kasus dugaan kepemilikan 11 senjata ilegal di PN Jaksel Senin (15/1/2024), Pengusaha Dito Mahendra ajukan eksepsi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha Dito Mahendra didakwa jaksa penuntut umum terkait kasus dugaan kepemilikan 11 senjata ilegal.

Atas dakwaan tersebut, kekasih dari penyanyi Nindy Ayunda itu memilih untuk mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Pengajuan eksepsi disampaikan penasihat hukumnya dalam persidangan Senin (15/1/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Baik, Majelis. Kami akan mengajukan eksepsi. Kami minta waktu 1 minggu, Majelis," ujar penasihat hukum Dito Mahendra, Boris Tampubolon dalam persidangan.

Majelis Hakim kemudian mengabulkan permohonan itu.

Sidang pun dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi pada pekan depan, Senin (22/1/2024).

"Demikian, satu minggu, tanggal 22 Januari. Acaranya eksepsi dari penasihat hukum terdakwa," ujar Hakim Ketua, I Dewa Made Budi Watsara.

Berita Rekomendasi

Dalam perkara ini, Dito Mahendra didakwa atas dugaan kepemilikan 11 senjata yang terdiri dari senjata api (senpi), senapan angin, dan air soft gun.

Sembilan di antarnya ditemukan dalam penggeledahan rumah Dito yang juga di gunakan sebagai kantor PT Garuda Yaksa Perkasa di Jalan Erlangga V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"6 pucuk senjata api, 1 senapan angin dan 2 air soft gun tidak dilengkapi dengan dokumen Surat Izin Impor Senjata Api dan dokumen buku pass kepemilikan senjata api (BPSA) yang sah," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan Senin (15/1/2024).

Keenam senjata api yang dimaksud, yakni:
• 1 pucuk jenis pistol merk Glock 17, kaliber 9 mm, nomor pabrik: BAUT312 dan G124121
• 1 pucuk jenis revolver merk S&W, kaliber 22, nomor pabrik: BRS1380
• 1 pucuk jenis pistol merk Glock 19 Zev Custom, kaliber 9 mm, nomor pabrik: G122700 beserta 1 unit Optik Red Dot Trijicon RMR nomor seri: 400816
• 1 pucuk jenis senjata api jenis M4 warna Hitam Noveske Rifleworks (Lower) nomor pabrik: NIHIL beserta BCM (Handguard) nomor seri: 8904691 dan 1 unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-1 2MOA nomor seri : #W3941961
• 1 pucuk senjata api merk AK 101, nomor pabrik: 08864 (tidak terlihat jelas) beserta 1 unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-2 2MOA nomor seri: #W3859683
• 1 pucuk jenis pistol merk Angstatd Arms, kaliber 9 mm, nomor pabrik:  NIHIL beserta 1 unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-2 2MOA no seri: #W4172855  dan 1 unit Silencer warna Hitam.

Kemudian 2 air soft gun yang dimaksud, yakni: 1 pucuk Heckler & Koch G36 dan 1 pucuk Heckler & Koch MP5 kaliber 9 mm.


Adapun senapan angin yang diduga dimiliki secara ilegal ialah 1 pucuk merk Walther kaliber 4.5 dengan nomor pabrik: W131439095. 

Sedangkan dua senjata ilegal lainnya ditemukan selama Dito melarikan diri alias masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Bahwa selama pelarian terdakwa sebagai DPO, penyidik juga melakukan pengeledahan pada tempat kediaman terdakwa lain nya di Cluster @Brawijaya Residance Nomor 6D, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan juga pada saat di lakukan penangkapan di daerah Canggu, Bali," kata jaksa penuntut umum.

Dito Mahendra dalam sidang pembacaan dakwaan kasus senjata ilegal.
Dito Mahendra dalam sidang pembacaan dakwaan kasus senjata ilegal. (Tribunnews.com/Ashri F)

Saat itu ditemukan dua senjata ilegal berupa air soft gun, yakni: jenis pistol nomor WET5168 dan jenis Shotgun Model 870 warna hitam merk Wing Master.

"Tidak terdaftar dalam data base kepemilikan senjata api Subbid Sendak Bid Yanmas Baintelkam Polri," kata jaksa.

Temuan kesebelas pucuk senjata yang didakwakan ini bermula dari kesaksian Dito Mahendra dalam perkara yang ditangani KPK atas terdakwa Sekretaris Mahhamah Agung (MA), Nurhadi.

Nama Dito Mahendra sendiri dalam perkara itu berkaitan dengan menantu Nurhadi yang bernama Rezky Herbiyono.

Dari situlah, KPK kemudian bergerak melakukan penggeledahan. Kemudian ditemukan senjata-senjata yang ternyata ilegal hingga akhirnya perkaranya bergulir di Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

"Dari informasi yang di dapatkan oleh KPK ada beberapa jumlah aset milik saudara Rezky Herbiyono, menantu Nurhadi yang disembunyikan di rumah Terdakwa di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," ujar jaksa.

Atas dugaan kepemilikan senjata ilegal ini, Dito mahendra didakwa Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik  Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl.1948 No. 17) Dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948.

Dito Mahendra sidang 3
Dito Mahendra dalam sidang pembacaan dakwaan kasus senjata ilegal. Didakwa jaksa penuntut umum terkait kasus dugaan kepemilikan 11 senjata ilegal di PN Jaksel Senin (15/1/2024), Pengusaha Dito Mahendra ajukan eksepsi.
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas