Catat, Kendaraan Knalpot Brong di Jakarta Akan Ditilang Polisi
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi tilang kepada para pengendara tersebut.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan menindak tegas pengendara roda dua maupun roda empat yang menggunakan knalpot brong di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi tilang kepada para pengendara tersebut.
"Oh iya tentu akan ada sanksi. Sanksi tilang," kata Latif kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Latif mengatakan pemasangan knalpot brong diketahui mengeluarkan suara bising sehingga mengganggu masyarakat.
"Ya untuk masalah knalpot tetap akan kita lakukan imbauan kepada masyarakat bahwa itu sangat mengganggu ketertiban masyarakat. Terutama kebisingan dan mengganggu ketertiban umum," ucapnya.
Dia berkomitmen akan menertibkan para pengendara yang menggunakan knalpot brong.
"Dan ini tentunya sesuai dengan undang-undang yang ada maka akan kita tertibkan. Enggak boleh untuk knalpot brong itu," ungkapnya.
Ratusan Ribu Ditindak
Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan menyebut pihaknya sudah menindak para pengendara knalpot brong.
Dari dara kepolisian, sudah 430 ribu lebih pelanggar knalpot bising yang ditindak sejak tahun 2021 hingga tahun ini di Indonesia.
"Data di kepolisian kita sudah menindak sekitar 430 ribu lebih di seluruh Indonesia, kita melakukan penindakan di tahun 2021, kemudian di Bandung sendiri ada 52 ribu lebih dari periode 1 Januari sampai tanggal 7 Januari atau satu minggu," kata Aan di Polretabes Bandung, Kamis (11/4/2024).
Aan menjelaskan bahwa penggunaan knalpot bising bukan hanya melanggar peraturan lalu lintas, tapi suaranya yang nyaring dan keras mengganggu ketertiban umum. Apalagi penggunaan knalpot brong tersebut identik dengan kebut-kebutan.
"Suaranya yang bising bisa mengganggu masyarakat yang lain, jadi kita pastikan semua dari Mabes Polri sudah dilaksanakan terbukti untuk Bandung sendiri Jawa Barat ini sudah luar biasa untuk penanganan knalpot brong," ujarnya.
Adapun langkah - langkah untuk mengatasi knalpot brong ini juga terus dilakukan jajaran kepolisian, diantaranya memulai tindakan soft power seperti mengedukasi masyarakat, hingga tindakan hard power yakni penegakan hukum.
Dengan dua cara yang dilakukan, diharapkan masyarakat pengguna knalpot bising bisa sadar atas kesalahannya, serta lebih peduli dengan masyarakat dan ketertiban umum.
"Kita berharap seluruh masyarakat juga ikut bersama-sama mencegah, mengingatkan, mulai dari rumah, untuk mengganti tidak menggunakan knalpot brong," pungkas Aan.