Bendera Partai Buat Pasutri Terjatuh dari Motor di Flyover Mampang Jakarta Selatan
Keduanya terjatuh karena bendera partai politik (parpol) yang terjatuh hingga mengganggu konsentrasi pengemudi khususnya sepeda motor.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengendara sepeda motor yang merupakan pasangan suami-istri terluka setelah terjatuh dari sepeda motornya di Jalan Gatot Subroto tepatnya di Flyover Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2024) sekira pukul 09.45 WIB.
Keduanya terjatuh karena bendera partai politik (parpol) yang terjatuh hingga mengganggu konsentrasi pengemudi khususnya sepeda motor.
"Iya, (korban) suami istri boncengan. Dari anggota yang cek TKP itu ada 12 bendera yang rubuh dengan posisi masih terikat di pagar besi. Bendera dari berbagai partai," kata Kapolsek Mampang, Kompol David Kanitero saat dihubungi, Rabu.
Akibatnya, pasutri tersebut harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mampang karena mengalami sejumlah luka-luka.
Lebih lanjut, David mengaku telah berkoordinasi dengan Bawaslu Jakarta Selatan untuk melakukan penertiban terhadap bendera-bendera partai yang mengganggu aktivitas masyarakat.
"Iya anggota saya sudah koordinasi Bawaslu Kota Madya Jakarta Selatan untuk melakukan penertiban terhadap bendera-bendera yang rubuh yang dapat menyebabkan kecelakaan," ungkapnya.
Pemasangan alat peraga kampanye mulai dari bendera hingga baliho memang tengah masif saat masa kampanye Pemilu 2024.
Namun, alat peraga kampanye tersebut banyak menimbulkan keluhan dari masyarakat mulai dari merusak keindahan hingga mengganggu konsentrasi berlalu lintas.
Terkait itu, Polda Metro Jaya meminta kepada masyarakat agar tak ragu untuk melapor jika memang alat peraga kampanye itu mengganggu keamanan berlalu lintas.
"Kalau yang ganggu (lalu lintas) harus lapor. Masyarakat yang melihat yg merasa ini (ganggu) silahkan lapor akan kita kordinasikan dengan satpol PP, Bawaslu yang ada untuk menertibkan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, Rabu (17/1/2024).
Latif mengatakan selain menunggu laporan, pihaknya bersama Satpol PP hingga Bawaslu juga berkoordinasi dengan melakukan patroli untuk mencari alat peraga kampanye yang mengganggu.
Dia mengatakan, jika alat peraga kampanye itu benar-benar membahayakan saat berlalu lintas, maka masyarakat pun disebut bisa melakukan penertiban.
"Tapi kalau seandainya itu sudah sangat membahayakan apa boleh buat. Siapapun, polisi, masyarakat Pun harus ikut menertibkan alat itu," ucapnya.