Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugatan Anwar Usman, MKMK Tunggu PTUN Jakarta Tentukan Kedudukan Hukum

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan, surat tersebut diserahkan karena Majelis Kehormatan MK memiliki keterkaitan dengan gugatan

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Erik S
zoom-in Gugatan Anwar Usman, MKMK Tunggu PTUN Jakarta Tentukan Kedudukan Hukum
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024). 

Hingga berita ini ditulis, Tribunnews.com masih mengonfirmasi lebih lanjut ihwal penyerahan surat pernyataan MKMK kepada PTUN Jakarta, termasuk substansi yang disampaikan.

Diberitakan sebelumnya, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat terkait surat yang bakal disampaikan ke PTUN Jakarta itu, pada Selasa (16/1/2024) hari ini.

Baca juga: Soal Gugatan Anwar Usman, MK Harap PTUN Bisa Menguatkan Eksistensi Putusan MKMK

Dijelaskannya, MKMK diminta oleh PTUN Jakarta untuk memberikan sikap terkait gugatan yang diajukan Hakim Konstitusi Anwar Usman tersebut.




"Rapat yang hari ini, kita membicarakan soal (MKMK) dimintain ini, bukan keterangan sih, dimintain untuk menyampaikan sikap oleh Pengadilan TUN, kaitan dengan gugatannya Pak Anwar Usman," kata Palguna, saat ditemui di Gedung MK RI, Jakarta Pusat, pada Selasa ini.

Ia menjelaskan, surat itu rencananya akan diserahkan MKMK kepada PTUN Jakarta, pada Rabu (17/1/2024) besok.

Meski demikian, Palguna mengaku belum bisa menyampaikan substansi surat tersebut.

"Karena katanya, besok, mereka (PTUN Jakarta) mau menentukan sikap atau apa gitu. Nah, jawabannya belum bisa saya sampaikan sekarang. Nanti tunggu dari putusan Pengadilan TUN Jakarta," jelas Palguna.

BERITA TERKAIT

"Ya suratnya sudah dibuat, tapi isi suratnya itu enggak bisa saya sampaikan, nanti mendahului Pengadilan nanti," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas