Kejaksaan Agung Periksa Eks Dirjen Dagri Kementerian Perdagangan Terkait Kasus Impor Gula
Kejaksaan Agung memeriksa mantan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Dagri Kemendag) pada Rabu (17/1/2024).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa mantan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Dagri Kemendag) pada Rabu (17/1/2024).
Pemeriksaan mantan Dirjen Dagri tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi impor gula.
Menurut keterangan Puspenkum Kejaksaan Agung, Dirjen Dagri yang diperiksa menjabat pada 2017 hingga 2022.
Kemudian berdasarkan penelusuran laman resmi Kemendag, Dirjen Dagri pada periode tersebut dijabat Oke Nurwan (ON).
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa ON selaku Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI tahun 2017 sampai dengan 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (17/1/2024)
Selain pihak Kemendag, tim penyidik juga memeriksa saksi dari pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca juga: Usut Kasus Korupsi BPDPKS, Kejaksaan Agung Telusuri Aliran Dana Pengelolaan Sawit
Saksi-saksi yang diperiksa merupakan pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai.
Di antaranya, terdapat Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai berinisial AY yang diperiksa.
Namun Puspenkum Kejaksaan Agung enggan mengungkapkan pada wilayah mana Kepala Bea Cukai yang dimaksud.
"AY selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," ujar Ketut.
Baca juga: Jamwas Kejaksaan Agung Awasi Jaksa Nakal di Kasus Korupsi Dana BOK
Selan itu, ada pula Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau pada periode aktif diperiksa pada hari yang sama, yakni DP.
Menurut Ketut, pemeriksaan saksi-saksi dilakukan dalam rangka mengejar pembuktian kasus ini.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.
Terkait perkara impor gula sendiri mulai disidik Kejaksaan Agung pada Selasa (3/10/2023).
Sejauh penyidikan yang dilakukan, belum ditetapkan seorang pun tersangka.