Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Periksa Eks Dirjen Dagri Kementerian Perdagangan Terkait Kasus Impor Gula

Kejaksaan Agung memeriksa mantan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Dagri Kemendag) pada Rabu (17/1/2024).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kejaksaan Agung Periksa Eks Dirjen Dagri Kementerian Perdagangan Terkait Kasus Impor Gula
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta. Kejaksaan Agung memeriksa mantan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Dagri Kemendag) pada Rabu (17/1/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa mantan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Dagri Kemendag) pada Rabu (17/1/2024).

Pemeriksaan mantan Dirjen Dagri tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi impor gula.

Menurut keterangan Puspenkum Kejaksaan Agung, Dirjen Dagri yang diperiksa menjabat pada 2017 hingga 2022.

Kemudian berdasarkan penelusuran laman resmi Kemendag, Dirjen Dagri pada periode tersebut dijabat Oke Nurwan (ON).

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa ON selaku Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI tahun 2017 sampai dengan 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (17/1/2024)

Selain pihak Kemendag, tim penyidik juga memeriksa saksi dari pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca juga: Usut Kasus Korupsi BPDPKS, Kejaksaan Agung Telusuri Aliran Dana Pengelolaan Sawit

BERITA REKOMENDASI

Saksi-saksi yang diperiksa merupakan pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai.

Di antaranya, terdapat Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai berinisial AY yang diperiksa.

Namun Puspenkum Kejaksaan Agung enggan mengungkapkan pada wilayah mana Kepala Bea Cukai yang dimaksud.

"AY selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," ujar Ketut.

Baca juga: Jamwas Kejaksaan Agung Awasi Jaksa Nakal di Kasus Korupsi Dana BOK

Selan itu, ada pula Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau pada periode aktif diperiksa pada hari yang sama, yakni DP.

Menurut Ketut, pemeriksaan saksi-saksi dilakukan dalam rangka mengejar pembuktian kasus ini.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.

Terkait perkara impor gula sendiri mulai disidik Kejaksaan Agung pada Selasa (3/10/2023).

Sejauh penyidikan yang dilakukan, belum ditetapkan seorang pun tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas