Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Jokowi Lantik 9 Anggota KPPU di Istana Negara

Jokowi melantik Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk masa jabatan 2024-2029 di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2024).

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Presiden Jokowi Lantik 9 Anggota KPPU di Istana Negara
Youtube Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi resmi melantik Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk masa jabatan 2024-2029 di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2024). /Foto: Tangkapan Layar 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi melantik Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk masa jabatan 2024-2029 di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2024).

Ada sembilan orang yang dilantik Jokowi.

Pelantikan tersebut sebagaimana Surat Keputusan Presiden RI Nomor 80 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).

"Demi Allah saya bersumpah (Demi tuhan saya berjanji). Bahwa saya, akan setia kepada UUD Negara RI tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara," kata Jokowi membacakan sumpah dan diikuti sembilan anggota KPPU.

"Bahwa saya, dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab," lanjutnya.

Baca juga: KPPU Lanjutkan Penyidikan Kasus Kartel Bunga Pinjol, OJK Bilang Sedang Monitoring

Berikut nama-nama anggota KPPU yang dilantik Presiden Jokowi:

Berita Rekomendasi

1. M. Fanshurullah Asa

2. Aru Armando

3. Ridho Jusmadi

4. Gopprera Panggabean

5. Hilman Pujana


6. Moh. Noor Rofieq

7. Mohammad Reza

8. Eugenia Mardanugraha

9. Budi Joyo Santoso

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas