Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siapa Budi Said? Crazy Rich Surabaya Kini Jadi Tersangka Korupsi Emas, Ini Profilnya

Budi Said, seorang pengusaha berjuluk Crazy Rich Surabaya kini menjadi tersangka korupsi emas dan merugikan PT Antam Rp 1,1 triliun. Ini profilnya.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Siapa Budi Said? Crazy Rich Surabaya Kini Jadi Tersangka Korupsi Emas, Ini Profilnya
Istimewa
Budi Said, seorang pengusaha berjuluk Crazy Rich Surabaya kini menjadi tersangka korupsi emas dan merugikan PT Antam Rp 1,1 triliun. Ini profilnya. 

Sebelumnya, nama Budi Said sempat menjadi sorotan setelah memenangkan kasasi dalam gugatannya dalam melawan PT Aneka Tambang (PT Antam).

Ia menggugat PT Antam terkait sisa jual beli emas seberat 1,1 ton yang belum diberikan. 

Mahkamah Agung menyatakan ,PT Antam harus mengganti rugi emas seberat 1.136 kg atau uang sebesar Rp 1,123 triliun. 




Kasus yang menyeret Budi telah berjalan sejak Oktober 2019.

Hal ini berawal dari transaksi jual beli emas seberat 7 ton senilai Rp 3,5 triliun yang dilakukan Budi Said ke marketing PT Antam, Eksi Anggraeni.

Budi yang telah mentransfer sejumlah uang yang telah disetujui hanya menerima sebanyak 5.935 kilogram atau 5,9 ton emas. 

Sementara sebanyak 1.136 kg emas atau 1,13 ton tidak pernah diterima oleh Budi Said.

BERITA TERKAIT

Budi Said kemudian menggugat Antam Rp 817,4 miliar atau setara dengan 1,13 ton emas ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Di tingkat pengadilan tingkat pertama, hakim PN Surabaya mengabulkan gugatan Budi Said. 

Kemudian di Pengadilan Tinggi Surabaya, seluruh gugatan Budi Sid dibatalkan. 

Akhirnya Budi Said mengajukan kasasi ke MA dan memenangkannya. 

Jadi Tersangka Korupsi Emas

Crazy rich Surabaya, Budi Said (BS) keluar dari Gedung Pidsus Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna pink, kamis (18/1/2024).
Crazy rich Surabaya, Budi Said (BS) keluar dari Gedung Pidsus Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna pink, kamis (18/1/2024). (Tribunnews.com/ Ashri Fadilla)

Kini, Budi Said ditetapkan sebagai tersangka korupsi emas dan dijerat dijerat pasal Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jucto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, kasus yang menjerat Budi ini sendiri telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak Desember 2023.

Sejauh penyidikan yang dilakukan, Kejaksaan Agung telah memeriksa 24 saksi dalam perkara ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas