Siapa Budi Said? Crazy Rich Surabaya Kini Jadi Tersangka Korupsi Emas, Ini Profilnya
Budi Said, seorang pengusaha berjuluk Crazy Rich Surabaya kini menjadi tersangka korupsi emas dan merugikan PT Antam Rp 1,1 triliun. Ini profilnya.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Suci BangunDS
Sebelumnya, nama Budi Said sempat menjadi sorotan setelah memenangkan kasasi dalam gugatannya dalam melawan PT Aneka Tambang (PT Antam).
Ia menggugat PT Antam terkait sisa jual beli emas seberat 1,1 ton yang belum diberikan.
Mahkamah Agung menyatakan ,PT Antam harus mengganti rugi emas seberat 1.136 kg atau uang sebesar Rp 1,123 triliun.
Kasus yang menyeret Budi telah berjalan sejak Oktober 2019.
Hal ini berawal dari transaksi jual beli emas seberat 7 ton senilai Rp 3,5 triliun yang dilakukan Budi Said ke marketing PT Antam, Eksi Anggraeni.
Budi yang telah mentransfer sejumlah uang yang telah disetujui hanya menerima sebanyak 5.935 kilogram atau 5,9 ton emas.
Sementara sebanyak 1.136 kg emas atau 1,13 ton tidak pernah diterima oleh Budi Said.
Budi Said kemudian menggugat Antam Rp 817,4 miliar atau setara dengan 1,13 ton emas ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Di tingkat pengadilan tingkat pertama, hakim PN Surabaya mengabulkan gugatan Budi Said.
Kemudian di Pengadilan Tinggi Surabaya, seluruh gugatan Budi Sid dibatalkan.
Akhirnya Budi Said mengajukan kasasi ke MA dan memenangkannya.
Jadi Tersangka Korupsi Emas
Kini, Budi Said ditetapkan sebagai tersangka korupsi emas dan dijerat dijerat pasal Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jucto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, kasus yang menjerat Budi ini sendiri telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak Desember 2023.
Sejauh penyidikan yang dilakukan, Kejaksaan Agung telah memeriksa 24 saksi dalam perkara ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.