Siapa Budi Said? Crazy Rich Surabaya Kini Jadi Tersangka Korupsi Emas, Ini Profilnya
Budi Said, seorang pengusaha berjuluk Crazy Rich Surabaya kini menjadi tersangka korupsi emas dan merugikan PT Antam Rp 1,1 triliun. Ini profilnya.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Suci BangunDS
"Penyidikan sejak Desember 2023. Baru satu bulan. Ada 24 saksi," kata Sumedana.
Begitu ditetapkan tersangka, Budi Said tampak keluar dari Gedung Pidsus Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna pink.
Dalam keterangan pers, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan, Budi Said dan beberapa pegawai Antam merekayasa transaksi jual beli emas dan merugikan Antam hingga Rp 1,1 triliun.
Tak tanggung-tanggung, berat emas yang diperjual-belikan secara tidak sah mencapai 1,136 ton.
"Bahwa sekira Bulan Maret 2018 sampai November 2018, diduga tersangka bersama sama dengan saudara EA saudara AP saudara EK dan saudara MD."
"Beberapa di antaranya merupakan oknum pegawai PT Antam telah melakukan permufakatan jahat merekayasa transaksi jual-beli emas, menetapkan harga jual di bawah yang ditetapkan PT Antam seolah-olah ada diskon dari PT Antam."
"Akibatnya PT Antam merugi 1,136 ton logam mulia atau setara 1,1 triliun," ujar Kuntadi.
Akibat perbuatannya, Budi Said dijerat Pasal yang disangkakan diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jucto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Biodata Budi Said Crazy Rich Surabaya yang Jadi Tersangka Rekayasa Jual Beli Emas 1,1 Ton PT Antam
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Ashri Fadilla/Milani Resti) (Surya.co.id/Putra Dewangga Candra Seta)