Skandal Suap Perusahaan Teknologi SAP Banyak Seret Pejabat Indonesia dari 8 Lembaga
Perusahaan perangkat lunak asal Jerman SAP dijatuhi sanksi dengan membayar denda sebesar Rp 3,4 triliun.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Choirul Arifin
Sementara KKP akan menyerahkan kasus ini pada mekanisme hukum yang berjalan.
"Kami tidak dalam posisi menjawab karena di luar era kepemimpinan Menteri Sakti Wahyu Trenggono. Tapi prinsipnya silakan saja diperiksa, kami serahkan pada mekanisme hukum," ungkap Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (15/1/2024).
Bantahan pun juga disampaikan Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos Agus Zainal Arifin.
Ia menegaskan, pihaknya tidak pernah sama sekali menerima dana apapun dari perusahaan tersebut.
Pihaknya mengklaim, pengembangan software dilembaganya dikembangkan secara internal atau tidak menggunakan pihak ketiga.
"Tidak ada dana dari SAP yang diterima, sekalipun dari luar. Karena pengembangan software di Kemensos dilakukam internal atau in- house," tuturnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa malam (16/1/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.