Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Duduk Perkara Crazy Rich Surabaya Budi Said Jadi Tersangka, Sempat Gugat 1,1 Ton Emas ke PT Antam

Duduk perkara kasus Budi Said, crazy rich Surabaya yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Aneka Tambang Tbk (Antam).

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Duduk Perkara Crazy Rich Surabaya Budi Said Jadi Tersangka, Sempat Gugat 1,1 Ton Emas ke PT Antam
Istimewa
Pengusaha asal Surabaya Budi Said menjadi tersangka dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Sebelumnya, ia sempat menggugat 1,1 ton emas ke PT Antam. 

Surat itu berisi seolah-olah PT Antam masih memiliki kewajiban menyerahkan emas kepada Budi.

Kala itu, Budi mengaku merugi karena PT Antam tidak menyerahkan sisa jual-beli emas seberat 1,136 ton kepadanya.

Budi mulanya menggugat PT Antam di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Saat itu, PN Surabaya mengabulkan gugatan Budi.

Pihak PT Antam tidak tinggal diam karena merasa tidak pernah memberikan diskon harga dan telah menyerahkan semua emas sesuai kuantitas yang dibayar Budi.

PT Antam kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Hakim PT Surabaya akhirnya membatalkan putusan PN Surabaya dan menolak gugatan Budi.

Berita Rekomendasi

Namun, Budi Said kembali mengajukan gugatan ke tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).

Budi Said konglomerat asal kota Surabaya saat menangkan gugatan lawan PT Aneka Tambang (PT Antam) atas 1,1 Ton Emas. Terkini, Budi Said ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Aneka Tambang Tbk (Antam).
Budi Said konglomerat asal kota Surabaya saat menangkan gugatan lawan PT Aneka Tambang (PT Antam) atas 1,1 Ton Emas. Terkini, Budi Said ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Aneka Tambang Tbk (Antam). (Istimewa)

Hasilnya, MA mengabulkan gugatan Budi Said dan membatalkan putusan PT Surabaya.

Dengan itu, PT Antam harus mengganti rugi emas senilai Rp 1,123 triliun kepada Budi Said.

PT Antam sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Namun, MA akhirnya menolak PK tersebut.

PT Antam kemudian melaporkan Budi Said dan empat mantan pegawai PT Antam.

Pada Kamis (19/1/2024), Kejagung akhirnya menetapkan Budi sebagai tersangka dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam .

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Sri Juliati/Ashri Fadilla)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas