Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Duduk Perkara Crazy Rich Surabaya Budi Said Jadi Tersangka, Sempat Gugat 1,1 Ton Emas ke PT Antam

Duduk perkara kasus Budi Said, crazy rich Surabaya yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Aneka Tambang Tbk (Antam).

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Duduk Perkara Crazy Rich Surabaya Budi Said Jadi Tersangka, Sempat Gugat 1,1 Ton Emas ke PT Antam
Istimewa
Pengusaha asal Surabaya Budi Said menjadi tersangka dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Sebelumnya, ia sempat menggugat 1,1 ton emas ke PT Antam. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengusaha properti asal Surabaya, Jawa Timur, Budi Said, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Aneka Tambang Tbk (Antam).

Status tersangka dijatuhkan kepada Budi Said setelah sempat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung RI, Kamis (18/1/2024).

Pria yang memiliki julukan crazy rich Surabaya ini disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Budi Said ditahan selama maksimal 20 hari ke depan sesuai aturan dalam KUHAP.

Rugikan PT Antam Rp 1,1 Triliun

Budi Said merekayasa transaksi jual beli emas dan menyebabkan PT Antam merugi hingga Rp 1,1 triliun.

Tak tanggung-tanggung, berat emas yang diperjual-belikan secara tidak sah pada 2018 mencapai 1,136 Ton.

Dalam melancarkan aksinya, Budi Said dibantu empat pegawai PT Antam berinisial EA, AP, EK, dan MD.

BERITA REKOMENDASI

Budi Said dan empat pegawai PT Antam melakukan permufakatan jahat dengan merekayasa transaksi jual-beli emas.

Mereka menetapkan harga jual di bawah yang ditetapkan, seolah-olah ada diskon dari PT Antam.

Padahal, PT Antam tidak pernah menetapkan harga emas di bawah yang ditetapkan.

"Bahwa sekitar bulan Maret 2018 sampai November 2018, diduga tersangka bersama sama dengan Saudara EA, Saudara AP, Saudara EK, dan Saudara MD," ujar Kuntadi, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kamis (18/1/2024).

Baca juga: Budi Said, Crazy Rich Surabaya Tersangka Jual Beli Emas Antam Resmi Jadi Tersangka

Ulah Budi bersama pegawai Antam menyebabkan selisih yang sangat besar antara jumlah emas dengan penghasilan PT Antam.


Untuk menutupi kekurangan tersebut, mantan pegawai Antam kemudian membuat surat jual-beli palsu.

Gunakan Surat Jual-Beli Palsu

Surat jual-beli palsu yang dibuat mantan pegawai Antam kemudian digunakan Budi untuk menggugat PT Antam ke pengadilan pada Februari 2020 lalu.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas