Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks, Palti Hutabarat Terancam 12 Tahun Penjara

Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menetapkan pegiat media sosial, Palti Hutabarat sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran hoaks

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks, Palti Hutabarat Terancam 12 Tahun Penjara
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko membeberkan terkait kasus penangkapan pegiat media sosial Palti Hutabarat di Bareskrim Polri, Jumat (19/1/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menetapkan pegiat media sosial, Palti Hutabarat sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran hoaks soal rekaman suara Forkopimda Batubara.

"Sejauh ini dalam proses penangkapan tentunya sudah tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (19/1/2024).




Trunoyudo mengatakan Palti Hutabarat ditangkap kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan hari ini sekira pukul 03.44 WIB.

Adapun penangkapan tersebut dilakukan atas dua laporan polisi yang dibuat oleh masyarakat bernama Amruriandi Siregar di Polda Sumatera Utara dan Muhammad Wildan di Bareskrim Polri.

Dalam kasusnya, Palti Hutabarat dipersangkakan pasal 48 ayat 1 jo pasal 32 ayat 1 dan atau pasal 48 ayat 2 jo pasal 32 ayat 2 dan atau pasal 51 ayat 1 jo pasal 35 dan atau pasal 45 ayat 4 jo pasal 27 a uu nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga uu nomor 1 tahun 1946 yaitu pada pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 15 uu nomor 1 tahun 1946.

"Ancaman hukuman ada yang 8 tahun, 9 tahun dan 12 tahun penjara," ucap Trunoyudo.

BERITA TERKAIT

Saat ini, lanjut Trunoyudo, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut sehingga belum bisa membeberkan rangkaian penyidikan dalam kasus tersebut.

"Saat ini proses masih secara simultan berkesinambungan tentunya melakukan pemeriksaan namun kami meyakini dulu menyampaikan kepada rekan-rekan bahwasannya penyidik melakukan penyidikan ini terkait pertama adanya laporan polisi yang harus kita tindak lanjuti," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan Tribun-Medan.com, pegiat media sosial yang juga relawan Ganjar-Mahfud, Palti Hutabarat, dikabarkan ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jumat (19/1/2024).

Palti Hutabarat diamankan dari kediamannya di Villa Mutiara 2 Blok F3, Delitua, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang, Sumut. 

Dikutip dari akun Instagramnya, Palti Hutabarat merupakan Eks Sekretaris Republik Cyber Projo 2019-2023. Ia juga Freelance, SocMed Activist, Bicara Olahraga, Media , Sosia.

Dalam surat penangkapan itu, Palti Hutabarat telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu terkait hoaks rekaman pembicaraan diduga pejabat di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut) yang mengarahkan agar dana desa dipakai untuk pemenangan paslon capres cawapres nomor urut 02, Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

Baca juga: Sosok Palti Hutabarat, Ditangkap karena Rekaman Forkopimda Dukung Paslon 02, Eks Anggota Projo

Disebut Hoaks

Viral rekaman suara yang disebut Forkopimda Batubara, Sumatera Utara termasuk Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb bersepakat memenangkan Prabowo Subianto sebagai presiden di Pemilu 2024.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas