Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks, Palti Hutabarat Terancam 12 Tahun Penjara
Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menetapkan pegiat media sosial, Palti Hutabarat sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran hoaks
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
Terkait itu, Polda Sumatera Utara (Sumut) sudah melakukan penelusuran dan memastikan informasi tersebut bohong alias hoaks.
"Polda Sumatera Utara sudah melakukan penelusuran dan hasilnya di informasikan tidak benar (Hoax), atau suara tersebut bukan merupakan suara Kapolres Batubara bersama Forkopimda lainnya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi, Senin (15/1/2024).
Saat ini, Trunoyudo mengatakan Polda Sumut masih melakukan penyelidikan lebih lanjut soal adanya informasi tersebut.
Trunoyudo hanya memastikan jika Polri tetap netral dalam rangka Pemilu 2024 mendatang dengan tidak terlibat politik praktis.
"Polri tetap Netral sebagaimana amanah Undang-undang RI nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai pasal 28 ayat (1) dan (2)" ungkapnya.
Trunoyudo mengatakan Polri berkomitmen hanya melakukan pengawalan dan pengamanan dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Baca juga: Polri Benarkan Tangkap Pegiat Medsos Palti Hutabarat Diduga Sebar Hoaks
"Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat serta profesionalisme, Polri berkomitmen untuk bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis dalam setiap kontestasi Pemilu 2024," jelasnya.