Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiba di Bareskrim untuk Diperiksa Terkait Kasus Pemerasan, Firli Bahuri: Kita Ikuti Saja

Dalam hal ini, Firli tak banyak komentar jelang pemeriksaannya tersebut dan mengatakan hanya akan mengikuti proses hukum yang tengah berjalan.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Tiba di Bareskrim untuk Diperiksa Terkait Kasus Pemerasan, Firli Bahuri: Kita Ikuti Saja
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Eks Ketua KPK, Firli Bahuri kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri soal kasus pemerasan, Jumat (19/1/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Ketua KPK, Firli Bahuri tiba di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan tambahan terkait kasus pemerasan, Jumat (19/1/2024).

Firli Bahuri datang sekira pukul 08.36 dengan menggunakan kemeja berwarna putih dan dikawal oleh seorang ajudannya dan langsung masuk ke dalam gedung Bareskrim Polri.

Dalam hal ini, Firli tak banyak komentar jelang pemeriksaannya tersebut dan mengatakan hanya akan mengikuti proses hukum yang tengah berjalan.

"Kita ikuti aja," singkat Firli sambil berjalan masuk ke gedung Bareskrim.

Firli juga mengaku kondisi badannya sedang fit sebelum menjalani pemeriksaan yang kesekian kalinya ini.

"(Kondisi) Sehat," jelasnya.

BERITA REKOMENDASI

Firli Bahuri Jadi Tersangka

Polisi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Namun, belakangan status tersangkanya Firli Bahuri dianggap menjadi serangan balik karena KPK menjerat pengusaha bernama Muhammad Suryo di kasus dugaan korupsi DJKA Kemenhub.

Bahkan, Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra yang juga merupakan saksi meringankan Firli mengatakan ada banyak kejanggalan khususnya terkait bukti-bukti yang ada.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas