Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiba di Bareskrim untuk Diperiksa Terkait Kasus Pemerasan, Firli Bahuri: Kita Ikuti Saja

Dalam hal ini, Firli tak banyak komentar jelang pemeriksaannya tersebut dan mengatakan hanya akan mengikuti proses hukum yang tengah berjalan.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Tiba di Bareskrim untuk Diperiksa Terkait Kasus Pemerasan, Firli Bahuri: Kita Ikuti Saja
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Eks Ketua KPK, Firli Bahuri kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri soal kasus pemerasan, Jumat (19/1/2024). 

Menurutnya, bukti-bukti yang dikumpulkan polisi dianggap belum bisa membuktikan tindak pidana yang terjadi.

Bahkan Yusril juga meminta kasus pemerasan yang diduga dilakukan eks Ketua KPK, Firli Bahuri dihentikan.

"Sebenernya kasus ini sebaiknya dihentikan. Bisa dihentikan lewat praperadilan, bisa juga dikeluarkan SP3," kata Yusril kepada wartawan.

Apalagi, Yusril mengatakan, gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan tidak dapat diterima.

"Artinya hakim tidak masuk ke perkara karena eksepsi dari termohon Polda Metro Jaya diterima yaitu permohonan praperadilannya, itu mencampuradukan antara formil dan materil padahal praperadilan itu hanya forumnya saja, karena itu dianggap permohonan itu tidak jelas," ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi juga telah melimpahkan berkas perkara tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat (15/12/2023) lalu.

Namun jaksa menyatakan berkas tersebut belum lengkap sehingga dikembalikan ke penyidik.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas