Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usut Kasus Korupsi Asuransi Keselamatan Pelayaran, KPK Panggil Eks Pejabat Pelni dan Jasindo

Keduanya masuk sebagai daftar saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terkait asuransi keselamatan pelayaran di PT Pel

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Usut Kasus Korupsi Asuransi Keselamatan Pelayaran, KPK Panggil Eks Pejabat Pelni dan Jasindo
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi KPK. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan pejabat PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni dan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) pada hari ini, Jumat, 19 Januari 2024.

Mereka yaitu Eko Yuni Triyanto, eks Manager Enterprise Risk Management PT Pelni dan Eko Wari Santoso, Direktur Pemasaran Korporasi PT Jasindo tahun 2012-Agustus 2013.




Keduanya masuk sebagai daftar saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terkait asuransi keselamatan pelayaran di PT Pelni.

"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (19/1/2024).

Baca juga: Mantan Dirut Angkasa Pura II Jadi Komisaris Utama Pelni

Tim penyidik KPK juga memanggil tiga karyawan Jasindo untuk bersaksi, yakni Agil Suhendra, Aang Wahyudin, dan Ika Dwinita Sofa.

Kemudian ada seorang pegawai PT Asuransi Purna Artanugraha (Aspan) bernama Herry Setianto yang juga ikut dipanggil penyidik KPK.

BERITA TERKAIT

KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan milik PT Pelni (Persero) tahun anggaran 2015-2020.

Akibat korupsi itu disinyalir Indonesia merugi belasan miliaran rupiah.

"KPK lakukan penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Pelni Persero. Diduga terjadi pembayaran fiktif atas penyediaan proyek tersebut yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara mencapai belasan miliar rupiah," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/1/2024).

Adapun layanan asuransi yang diuga fiktif berkaitan dengan asuransi marine hull (jaminan asuransi kapal tenggelam, terbalik, terbakar dari rangka dan isi kapal), termasuk pula asuransi wreck removal and pollution (jaminan asuransi untuk pengangkatan kapal tenggelam dan pencemaran laut).

Ketika KPK sudah menaikkan suatu perkara ke tahap penyidikan, itu artinya telah ada tersangka.

Namun komisi antikorupsi baru akan mengumumkan tersangka, termasuk konstruksi perkara pada saat upaya penangkapan atau penahanan.

"Setiap perkembangan dari proses penyidikan perkara ini berikutnya akan kami selalu sampaikan," kata Ali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas