Pekan Depan, Polisi Kembali Limpahkan Berkas Perkara Kasus Pemerasan Firli Bahuri
Polisi periksa Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan pada Jumat (19/1/2024) kemarin untuk melengkapi berkas perkara.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah memeriksa eks Ketua KPK, Firli Bahuri, sebagai tersangka kasus pemerasan pada Jumat (19/1/2024) kemarin untuk melengkapi berkas perkara.
Terkait itu, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan konsolidasi setelah melakukan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri.
"Pasca pemeriksaan permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB kemarin, tim penyidik akan melaksanakan konsolidasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi, Sabtu (20/1/2024).
Baca juga: Firli Bahuri hanya 3 Jam Diperiksa soal Kasus Pemerasan: Semua Saya Berikan ke Penyidik
Ade menyebut penyidik akan kembali melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejati DKI Jakarta pada pekan depan.
"(Penyidik) berencana akan kembali melimpahkan berkas perkara tersebut pada pekan depan setelah memenuhi petunjuk jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," tuturnya.
Sebelumnya pada pemeriksaan di Bareskrim Polri, Firli mengaku sudah menyerahkan semua yang diminta oleh penyidik.
Firli hanya diperiksa selama 3 jam dengan keluar dari gedung Bareskrim Polri sekira pukul 12.10 WIB melalui pintu Sekretariat Umum (Sektum).
Terlihat Firli tak berkomentar banyak terkait pemeriksaannya tersebut. Dia langsung masuk ke Mobil Fortuner Hitam bernomor polisi B 1890 TJV.
"Semua sudah kita berikan sesuai dengan permintaan penyidik ya. Oke kita ikuti aja selanjutnya ya. Terima kasih," ujar Firli kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/1/2024).
Firli Bahuri Jadi Tersangka
Polisi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.