Belajar dari Kasus Panji Gumilang, Polisi Tunggu Hasil Labfor di Kasus Ujaran Kebencian Rocky Gerung
Saat ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengulang pemeriksaan laboratorium forensik soal kasus tersebut.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri hingga kini masih menyidik kasus dugaan ujaran kebencian atas pernyataan 'Bajingan Tolol' akademisi Rocky Gerung.
Saat ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengulang pemeriksaan laboratorium forensik soal kasus tersebut dan masih menunggu hasilnya.
"Terkait kasus ataupun laporan polisi terkait saudara RG, kita masih memproses penyidikan kemudian saat ini penyidik masih menunggu hasil Labfor ya," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Senin (22/1/2024).
Baca juga: Rocky Gerung Suarakan Pemakzulan Jokowi, Anggap Hanya Megawati yang Bisa Lakukan
Djuhandani mengatakan kegiatan itu dilakukan karena penyidik belajar dari kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Di mana, hasil labfor tersebut diminta oleh majelis hakim dan jaksa penuntut umum untuk dipisah-pisah per alat bukti yang disita.
"Karena ada sedikit belajar dari pengalaman penyidikan sebelumnya yaitu saat kita menyidik PG itu di pengadilan pernyataan dari hakim maupun jaksa meminta hasil Labfor itu dipisah-pisahkan per alat bukti, per barang bukti," ucapnya.
Baca juga: Pelapor akan Cabut Laporan ke Rocky Gerung soal Dugaan Ujaran Kebencian Pernyataan Bajingan Tolol
Nantinya setelah hasil labfor tersebut keluar, kata Djuhandani, pihaknya akan kembali memeriksa Rocky Gerung di tahap penyidikan kasus.
"Jelas ada (pemeriksaan Rocky Gerung), nanti kita panggil setelah hasil lapor itu keluar kan bahan pemeriksaan kita yg berkaitan dengan terlapor saat ini, ini kan berasal dari hasil lapor itu sendiri, keterangan saksi-saksi, kemudian keterangan ahli yang itu akan jadi bahan pertanyaan kepada terlapor saat ini," tuturnya.
Polisi sebelumnya memastikan akan tetap mengusut kasus dugaan ujaran kebencian dan penyebaran hoaks kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pernyataan pengamat politik, Rocky Gerung yakni 'Bajingan Tolol' meski ada pelapor yang mencabut laporannya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri saat itu Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan alasannya karena laporan tersebut bukan delik aduan.
"Penyidikan tetap jalan. Alasan penyidik karena ini bukan delik aduan," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis (30/11/2023).
Sejauh ini, total ada 26 laporan soal kasus tersebut yang diterima Mabes Polri hingga jajaran Polda wilayah.
Namun, Ramadhan menyebut sudah ada beberapa laporan yang dicabut hingga saat ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.