Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapan SK PPPK 2023 Keluar? Cek Jadwal Usul Penetapan NI PPPK dan Ketentuannya

Kapan SK PPPK 2023 keluar? Segera cek jadwal usul penetapan NI PPPK 2023 dan ketentuannya di artikel ini.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Kapan SK PPPK 2023 Keluar? Cek Jadwal Usul Penetapan NI PPPK dan Ketentuannya
freepik
Ilustrasi PPPK. --- Berikut ini jadwal penerbitan NI PPPK 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 akan dikeluarkan setelah usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK.

Usul penetapan NI PPPK 2023 dijadwalkan pada 15 Januari - 13 Februari 2024.

Penerbitan NI PPPK 2023 diterima paling lama 25 hari kerja sejak waktu penyampaian.

Tanggal tersebut sesuai dengan jadwal yang tercantum dalam Surat Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian atas nama Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tanggal 9 Oktober 2023 perihal Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023.

Bagi pelamar yang telah mengisi DRH NI PPPK 2023 dan mengunggah berkas untuk mendapatkan SK NI PPPK 2023, tidak dapat mengundurkan diri.

Mereka yang mengundurkan diri setelah NI PPPK 2023 diterbitkan akan mendapatkan sanksi.

Peserta PPPK 2023 tersebut dapat memperoleh sanksi blacklist, yang secara otomatis memblokir peserta tersebut untuk mengikuti seleksi CASN selanjutnya.

Berita Rekomendasi

Selain itu, peserta juga bisa mendapatkan sanksi berupa denda.

Sebelum penetapan NI PPPK 2023, pelamar yang sudah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) NI PPPK harus menunggu proses penetapan usulan NI PPPK.

Ada tiga metode penetapan NI PPPK 2023 yang digunakan untuk mengusulkan NI PPPK.

Selengkapnya, simak tiga metode penetapan NI PPPK 2023 dan sanksi bagi yang mengundurkan diri di bawah ini.

Baca juga: Jelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024, Berikut Cara Cek Pendataan Non ASN di Laman BKN

3 Metode Usul Penetapan NI PPPK 2023:

  1. Instansi melalui BKD/BKPSDM/Biro Kepegawaian menyampaikan dokumen usul penetapan NI PPPK melalui SIASN
  2. BKN melalui verifikator selanjutnya melakukan verifikasi dan validasi usul, atas usul yang memenuhi syarat kemudian diterbitkan persetujuan teknis Kepala Kantor Regional dan penetapan NI PPPK dengan menggunakan tanda tangan digital
  3. Berdasarkan persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk PPPK yang diterbitkan oleh BKN, instansi melakukan pencetakan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK melalui SIASN yang selanjutnya ditandatangani oleh pejabat pembuat komitmen atau PPK, lalu dilakukan penandatanganan perjanjian kerja antara PPK dengan calon PPPK.

Sanksi bagi PPPK 2023 yang Mengundurkan Diri:

1. Sanksi Blacklist

Nama peserta tersebut akan diblacklist selama satu periode jika mengundurkan diri setelah SK NI PPPK 2023 diterbitkan.

"(2) Dalam hal pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya," bunyi Pasal 54 Ayat 2, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021.

2. Denda

Untuk sanksi denda, peserta dikenai sejumlah denda sesuai dengan kebijakan instansi yang dilamar.

Misalnya, Badan Intelijen Negara (BIN) pada pengadaan CPNS 2021, yang mengatur besaran denda bagi peserta yang mengundurkan diri melalui Pengumuman Nomor: Peng-03/VI/2021.

Pada Nomor 9, Poin VIII, disebutkan besaran denda bagi peserta yang mengundurkan diri, dengan rincian:

  • Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp25.000.000
  • Telah diangkat menjadi CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp50.000.000
  • Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen Tingkat Dasar dan Diklat lainnya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp100.000.000.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait PPPK 2023

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas