Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Emas Crazy Rich Surabaya, Seorang Penyelenggara Negara Segera jadi Tersangka

Peluang penetapan tersangka baru dalam perkara ini terbuka lebar sebab Budi Said juga dijerat pasal turut serta, yakni Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Kasus Emas Crazy Rich Surabaya, Seorang Penyelenggara Negara Segera jadi Tersangka
Kolase Tribunnews (Ist-Tribun Jateng)
Sosok Budi Said, crazy rich Surabaya yang ditetapkan tersangka kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan penjualan emas PT Antam, Kamis (18/1/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyalah gunaan kewenangan dalam penjualan emas oleh PT Antam yang menyeret crazy rich Surabaya, Budi Said (BS) sebagai tersangka.

Tersangka baru tersebut merupakan penyelenggara negara, sebab Budi Said merupakan pihak swasta, yakni pemilik perusahaan properti.

Sedangkan dalam kasus korupsi, mesti ada pihak penyelenggara negara yang terjerat.

"Ada penyelenggara negara," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Rabu (24/1/2024).

Peluang penetapan tersangka baru dalam perkara ini terbuka lebar sebab Budi Said juga dijerat pasal turut serta, yakni Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Artinya, dia dipastikan tidak bergerak sendirian dalam perkara ini, melainkan bermufakat dengan pihak-pihak lain.

BERITA TERKAIT

"Untuk pihak lain karena ada juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tadi sudah pasti akan dipertimbangkan segera mungkin akan ada tersangka baru dalam perkara ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

Pendalaman terkait permufakatan tersebut terus didalami tim penyidik, termasuk dari pihak perusahaan negara, yakni PT Antam.

"Sudah ditemukan pemufakatan jahat di antara mereka. Apakah di antara mereka ada termasuk PT Antam apa enggak, itu nanti setelah ada penambahan tersangka baru," kata Ketut.

Baca juga: Tak Kunjung Tahan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej, KPK Digugat MAKI

Sebelumnya Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa dalam perkara ini Budi Said ditetapkan tersangka terkait perbuatannya bersama-sama pegawai Antam pada periode 2018, yakni: EA, AP, EK, dan MD.

Menurut Kuntadi, mereka merekayasa transaksi jual beli emas dan merugikan Antam hingga Rp 1,1 triliun.

Tak tanggung-tanggung, berat emas yang diperjual-belikan secara tidak sah mencapai 1,136 ton.

"Bahwa sekira Bulan Maret 2018 sampai November 2018, diduga tersangka bersama sama dengan saudara EA saudara AP saudara EK dan saudara MD. Beberapa di antaranya merupakan oknum pegawai PT Antam telah melakukan permufakatan jahat merekayasa transaksi jual-beli emas, menetapkan harga jual di bawah yang ditetapkan PT Antam seolah-olah ada diskon dari PT Antam. Akibatnya PT Antam merugi 1,136 ton logam mulia atau setara 1,1 triliun," ujar Kuntadi, Kamis (18/1/2024).

Baca juga: Sebelum Ditangkap, Siskaeee Sempat Beberapa Kali Pindah Tempat Tinggal hingga Ganti Nomor HP

Perkara ini sendiri telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak Desember 2023.

Sejauh penyidikan yang dilakukan, Kejaksaan Agung telah memeriksa 24 saksi hingga ditetapkan tersangka pertama pada Kamis (18/1/2024) lalu.

Tersangka dalam perkara ini dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jucto
Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas