Baru Selelsai Diklarifikasi MKMK, Pelapor Buat Laporan Baru Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman
Menurutnya, gugatan Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Suhartoyo merupakan sebuah pelanggaran, karena seorang hakim
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, salah seorang pelapor dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membuat laporan baru pelanggaran etik hakim konstitusi Anwar Usman.
Hal itu disampaikan Zico usai menjalani klarifikasi laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/1/2024).
Zico menjelaskan, dalam laporan terbarunya, ia menambahkan fakta hukum baru terkait Anwar Usman yang menggugat Ketua MK Suhartoyo.
Menurutnya, gugatan Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Suhartoyo merupakan sebuah pelanggaran, karena seorang hakim menggugat temannya sendiri.
"Saya biarkan aja (laporan yang lama), tetap membuat laporan baru ke MKMK. Dimana laporan saya menambahkan fakta-fakta hukum terbaru terkait dengan Anwar Usman menggugat ketua MK yang baru," kata Zico, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis ini.
"Nah, itu kan saya bilang pelanggaran. Bagi saya, itu tidak menunjukkan ada kualitas etik karena seorang hakim menggugat temannya sendiri," sambungnya.
Baca juga: Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 10 Terduga Teroris di Wilayah Solo Raya
Adapun laporan yang dibuat Zico sebelumnya mempersoalkan terkait konferensi pers Anwar Usman pascaputusan MKMK, yang mencopot adik ipar Presiden Jokowi itu dari jabatan ketua MK.
"Jadi saya membuat laporan baru dimana menambah laporan yang lama. Yang lama terkait konferensi pers beliau (Anwar Usman), yang baru terkait beliau menggugat rekannya sendiri ke PTUN. Dan itu kalau dikabulkan yang digugat ke PTUN, saya baca sih gugatannya beliau minta dikembalikan sebagai ketua MK," ungkap Zico.
MKMK Mulai Klarifikasi Para Pelapor
MKMK telah memanggil sejumlah pihak pelapor laporan dugaan pelanggaran etik hakim MK. Agenda klarifikasi tersebut digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, mulai Kamis (25/1/2024) hari ini.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan, ada tujuh pelapor dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi yang menghadiri agenda klarifikasi hari ini.
Ia menjelaskan, klarifikasi dilakukan guna mengetahui respons para pelapor terkait kelanjutan laporan yang masuk ke MKMK sebelumnya.
Baca juga: Kejagung Ungkap Kendala Pembuktian Aliran Uang Korupsi BTS ke Menpora dan Komisi I DPR
Diketahui, terdapat 7 laporan dugaan pelanggaran etik hakim yang diterima MKMK, pada periode November-Desember 2023 dan Januari 2024. Di sisi lain, MKMK baru terbentuk dan dipimpin Palguna sejak 8 Januari 2024.
"Kami mau menegaskan bahwa sesuai dengan pengangkatan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, mandatnya itu kan diberikan mulai sejak saat pengucapan sumpah yaitu 8 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2024. Nah ini ada perkara-perkara yang sudah masuk sebelum kami dilantik," kata Palguna kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/1/2024).
"Sementara kami mulai bertugasnya itu adalah 8 Januari 2024, oleh karena itu, tentu kemudian kami memerlukan klarifikasi dari para pelapor ini bagaimana dengan hal-hal itu? Karena prosedur formal kan harus dilalui, supaya nanti tidak menimbulkan problem teknis di kemudian hari," tambahnya.
Sementara itu, Palguna menekankan, dalam proses klarifikasi tersebut, MKMK tidak boleh mengimbau ataupun mendorong para pelapor untuk melanjutkan atau menghentikan perkara yang mereka ajukan.
"Kami juga tidak boleh mendorong-dorong orang untuk berperkara itu kan, walaupun kami itu dalam tanda petik kalau meminjam istilahnya Profesor Jimly itu adalah pengadilan etik gitu, Tapi, kan prinsip-prinsip pengadilan tetap harus kita hormati yaitu bahwa kita tidak boleh menjual orang berperkara, kecuali kalau ada yang memang datang untuk melaporkan yang kita terima sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Palguna.
"Yang jelas, kami baru akan memeriksa perkara (laporan) kalau itu yang diterima adalah setelah 8 Januari (2024), atau mulai 8 Januari setelah kami mengucapkan sumpah di hadapan Ketua Makhamah Konstitusi," tutur Ketua MKMK itu.