Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berapa Surat Suara yang Akan Diterima di TPS pada Pemilu 2024? Ini Jumlah dan Perbedaan Warnanya

Pemilih akan mendapatkan 5 surat suara di TPS Pemilu 2024. Setiap surat suara memiliki warna masing-masing, kenali perbedaannya.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Berapa Surat Suara yang Akan Diterima di TPS pada Pemilu 2024? Ini Jumlah dan Perbedaan Warnanya
Tribunnews/JEPRIMA
Pekerja menyortir dan melipat surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gudang logistik KPU Jakarta Timur di kawasan Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), Jakarta Timur, Rabu (10/1/2024). Pemilih akan mendapatkan 5 surat suara di TPS Pemilu 2024. Setiap surat suara memiliki warna masing-masing, kenali perbedaannya. 

Surat suara berwarna biru digunakan untuk mencoblos anggota DPRD Provinsi.

Surat suara berwarna biru akan memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, nama partai politik, nomor urut, dan nama calon anggota DPRD Provinsi, yang dibuat untuk setiap dapil.

5. Surat Suara Hijau

Surat suara berwarna hijau digunakan untuk mencoblos anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Surat suara berwarna biru akan memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, nama partai politik, nomor urut, dan nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota yang dibuat untuk setiap dapil.

Baca juga: KPU: Total Surat Suara Rusak Tercatat Hanya 0,12 Persen

Surat Suara yang Diterima Bisa Kurang dari 5

Pekerja menunjukkan surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gudang logistik KPU Jakarta Timur di kawasan Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), Jakarta Timur, Rabu (10/1/2024). Sebanyak 260 pekerja menyortir dan melipat surat suara di gudang tersebut,
Pekerja menunjukkan surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gudang logistik KPU Jakarta Timur di kawasan Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), Jakarta Timur, Rabu (10/1/2024). Sebanyak 260 pekerja menyortir dan melipat surat suara di gudang tersebut, (Tribunnews/JEPRIMA)

Yang perlu menjadi catatan, ada beberapa kondisi yang menyebabkan seseorang tidak menerima 5 surat suara di TPS.

Ada kondisi tertentu di mana seseorang hanya akan menerima 4, 3, bahkan 2 surat suara di Pemilu 2024.

Pertama, untuk wilayah DKI Jakarta, hanya diberikan 4 jenis surat suara yang terdiri dari Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden, Surat Suara DPR, Surat Suara DPD, dan Surat Suara DPRD Provinsi.

BERITA REKOMENDASI

Kedua, pindah memilih. Masyarakat yang telah mengajukan pindah memilih karena tidak bisa mencoblos di daerah asal, kemungkinan akan mendapatkan jumlah surat suara kurang dari 5.

Hal ini pernah disampaikan anggota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Bangka Selatan, Rahmad Nadi, dikutip dari BangkaPos.com.

Apabila pemilih pindah dari satu provinsi ke provinsi yang lain, maka pemilih tersebut hanya akan mendapatkan satu surat suara saja, yaitu untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres).

Pemilih tersebut akan kehilangan kesempatan untuk mencoblos empat surat suara lainnya. Yakni surat suara DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

"Kalau dia pindah memilihnya antar-provinsi, dipastikan hanya dapat satu surat suara," kata dia di Toboali, Jumat (14/7/2023).


Beda halnya dengan pemilih yang pindah memilih dari satu kabupaten ke kabupaten lainnya yang masih dalam satu provinsi, akan tetapi berbeda daerah pemilihan (Dapil).

Terutama untuk dapil DPR RI yang hanya terdiri dari beberapa kabupaten.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas