Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Contoh Teks Naskah Sumpah Pelantikan KPPS Pemilu 2024 Hari Ini, Cek Gaji per Anggota KPPS

Pelantikan KPPS Pemilu 2024 digelar serentak hari ini, Kamis (25/1/2024), simak contoh teks naskah sumpah pelantikan KPPS dan gaji per anggotanya.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Contoh Teks Naskah Sumpah Pelantikan KPPS Pemilu 2024 Hari Ini, Cek Gaji per Anggota KPPS
Tribunnews.com/Latifah
Pelantikan Serentak Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 di Kabupaten Sragen hari ini, Kamis (25/1/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini contoh teks naskah sumpah Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024.

Berdasarkan jadwal yang dirilis KPU, pelantikan KPPS Pemilu 2024 digelar serentak hari ini, Kamis (25/1/2024).

Selain diikuti oleh anggota KPPS yang telah ditetapkan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) juga akan menghadiri pelantikan tersebut.

Nantinya, ketua PPS akan melantik, membacakan sambutan, hingga pembacaan naskah sumpah di hadapan KPPS.

Lantas, seperti apa teks naskah sumpah Pelantikan KPPS Pemilu 2024?

Teks Naskah Sumpah Pelantikan KPPS Pemilu 2024

Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji :

• Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPPS dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Berita Rekomendasi

• Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil dan cermat, demi suksesnya Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan.

Mekanisme Pelantikan KPPS Pemilu 2024

Diatur melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023, berikut mekanisme Pelantikan KPPS Pemilu 2024:

Baca juga: Contoh Sambutan Ketua PPS dalam Pelantikan KPPS Pemilu 2024

1. Menetapkan anggota KPPS serta calon pengganti anggota KPPS berdasarkan berita acara hasil seleksi calon anggota KPPS setelah tahapan pengumuman hasil seleksi sesuai dengan Jadwal Pembentukan dan Masa Kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dengan menggunakan keputusan PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota, dengan ketentuan:

  • 7 (tujuh) calon anggota KPPS pada peringkat teratas sebagai Anggota KPPS.
  • Paling banyak 7 (tujuh) calon anggota KPPS pada peringkat selanjutnya sebagai calon pengganti anggota KPPS.

2. Mengangkat dan melantik calon anggota KPPS yang dinyatakan lulus pada seluruh tahapan seleksi yang ditetapkan sesuai dengan masa kerja KPPS yang dilakukan secara luring, apabila terdapat kondisi yang tidak memungkinkan pelantikan dapat dilakukan secara daring.

3. Meminta calon anggota KPPS yang bersangkutan untuk menandatangani pakta integritas dengan menggunakan format Pakta Integritas.

4. Melaporkan seluruh pelaksanaan pembentukan KPPS kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

Baca juga: Cara Penggunaan Aplikasi Sirekap Pemilu 2024 bagi KPPS

Tugas KPPS Pemilu 2024

Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), terdapat 7 petugas KPPS yang terdiri dari 1 ketua dan 6 anggota.

Nantinya, setiap anggota KPPS akan memiliki tugasnya masing-masing.

Inilah tugas anggota KPPS Pemilu 2024:

Tugas utama Ketua KPPS adalah melibatkan pemanggilan pemilih, penandatanganan surat suara, dan pembagian surat suara kepada pemilih.

Selain itu, Ketua KPPS juga bertanggung jawab memberikan surat suara pengganti jika diperlukan.

Anggota KPPS kedua bertugas mempersiapkan surat suara, mengawasi pembukaan dan menyatakan keabsahan surat suara, bekerjasama dengan Ketua KPPS.

Anggota KPPS 3 bertugas melibatkan pencatatan jumlah pemilih, surat suara, dan sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.

Anggota KPPS 4 bertugas menerima pemilih dan memeriksa model C6 pemberitahuan yang dibawa pemilih dengan DPT, DPTb, atau DPK.

Kemudian, anggota KPPS 4 juga membuat dan mengisi daftar hadir pemilih sesuai kedatangan.

Selain itu, juga mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara.

Anggota KPPS 5 bertugas mengarahkan pemilih ke bilik suara dan membantu pemilih disabilitas atau yang membutuhkan bantuan.

Anggota KPPS 6 bertugas mengarahkan pemilih untuk memasukkan surat suara, memastikan semua surat suara dimasukkan ke dalam kotak, dan mengarahkan pemilih ke meja anggota KPPS 7.

Anggota KPPS 7 mengarahkan pemilih untuk mencelupkan jari tangannya ke tinta, memastikan pemilih tidak menghapus tinta, dan mempersilakan pemilih keluar dari TPS.

Honor/Gaji KPPS Pemilu 2024

Honor atau gaji ketua dan anggota KPPS Pemilu tahun 2024 mengalami kenaikan, dibandingkan dengan tahun 2019.

Pada Pemilu 2019, gaji anggota KPPS hanya Rp500.000.

Kini pada Pemilu 2024, anggota KPPS mendapatkan gaji sebesar Rp 1,1 juta.

Adapun rincian honor KPPS Pemilu 2024, sebagai berikut:

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas