Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sudah Gelar Perkara, Kasus Dugaan Pungli di Rutan KPK Naik Penyidikan

KPK telah melakukan ekspose atau gelar perkara terhadap kasus dugaan pungli di lingkungan rutan KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Sudah Gelar Perkara, Kasus Dugaan Pungli di Rutan KPK Naik Penyidikan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Suasana ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat peresmian di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/10/2017). Rumah Tahanan Negara klas I Jakarta Timur cabang rutan KPK tersebut berkapasitas 37 orang dan dilengkapi dengan area tunggu tamu tahanan, ruang kunjungan keluarga, serta ruang olahraga. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan ekspose atau gelar perkara terhadap kasus dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan negara (rutan) KPK.

Atas dasar itu, perkara yang semula ada ditahap penyelidikan telah naik ke tingkat penyidikan.

"Dan untuk perkara pungli rutan itu pun sudah disepakati untuk naik ke tahap penyidikan dan diekspose," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dikutip dari tayangan YouTube KPK RI, Jumat (26/1/2024).

Alex menegaskan kasus yang sudah naik ke tahap penyidikan ini tak mengganggu proses persidangan di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Karena seperti diketahui, dewas sedang melakukan sidang dugaan pelanggaran etik bagi 93 pegawai yang disinyalir terlibat pungli.

"Proses sidang etiknya sedang berjalan dan disebutkan juga bahwa praktik ini sudah lama. Secara terstruktur itu tahun 2018, di periode pertama saya sudah terjadi, itu kita enggak kembangkan," tandas Alex. 

Berita Rekomendasi

"Begitu ada dugaan pungli, kita hanya mecat, tidak mendalami lebih lanjut apakah praktik seperti itu berjalan secara masif di sana, wah ternyata masih. Ya sudah lah, kita tunggu saja (penanganannya)," katanya. 

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan kasus dugaan pungli di rutan cabang KPK sangat terstruktur. 

Ali mengatakan kasus tersebut melibatkan banyak pihak dan sudah terjadi lama. 

"Saya ingin sampaikan ini sangat terstruktur karena ada yang bertindak sebagai lurahnya, koordinator di masing-masing hunian, kemudian ada pengepulnya, rekening-rekening yang digunakan bukan rekening dari orang-orang yang ada di rutan cabang KPK. Rekening di luar," kata Ali, Selasa (23/1/2024). 

Jubir berlatar belakang jaksa ini menyampaikan KPK ingin menyelesaikan sendiri kasus tersebut mulai dari etik, pidana, hingga disiplin pegawai yang diduga terlibat. 

Baca juga: Pungli di Rutan KPK Sangat Terstruktur: 191 Orang Diperiksa, Ada Lurah dan Pengepul

Selain itu, terang Ali, KPK juga akan memperbaiki tata kelola rutan melalui kerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

Hal itu dilakukan sebagai wujud komitmen KPK dalam menerapkan zero tolerance terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. 

Ali menuturkan tim penyelidik KPK telah meminta keterangan 191 orang terkait kasus dugaan pungli di rutan. 

Mereka terdiri dari 45 orang yang merupakan mantan tahanan dan atau narapidana kasus korupsi, penjaga rutan hingga pihak swasta. 

"Kami ingin tuntaskan sendiri. Dari sisi etiknya, pidananya, dan disiplin pegawainya," ujar Ali. 

Saat ini, sebanyak 93 pegawai KPK tengah menjalani sidang kode etik dan pedoman perilaku di Dewas KPK atas dugaan pungli di rutan cabang KPK

Dewas akan menggelar pembacaan putusan etik untuk 90 pegawai KPK pada Kamis, 15 Februari 2023. 

Sementara putusan untuk tiga terperiksa lainnya belum diatur. 

Nilai pungli di rutan cabang KPK yang ditemukan dewas mencapai Rp6,14 miliar. 

Total itu merupakan akumulasi sejak Desember 2021-Maret 2022.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas