Bareskrim Akan Telusuri Aset Buronan Kasus Robot Trading Viral Blast Putra Wibowo
Samsul Arifin mengatakan saat ini pihaknya masih menelusuri aset-aset milik Putra yang didapat dari hasil kejahatannya.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putra Wibowo, buronan kasus investasi bodong robot trading viral blast global telah ditangkap Bareskrim Polri di Bangkok, Thailand.
Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Samsul Arifin mengatakan saat ini pihaknya masih menelusuri aset-aset milik Putra yang didapat dari hasil kejahatannya.
"Aset sementara nanti akan kita lakukan pemeriksaan secara intensif pada tersangka Putra Wibowo untuk mengetahui dan mencari ke mana saja aset yang dimiliki oleh Putra Wibowo," ujar Samsul dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (27/1/2024).
Samsul mengatakan sejauh ini, penyidik sudah melakukan penyitaan sejumlah aset milik para tersangka termasuk milik Putra Wibowo.
"Di berkas sebelumnya bahwa dari Putra Wibowo ada yang sudah bisa dilakukan penyitaan terhadap objek apartemen, kemudian banyak rekening, itu nominee atas nama orang lain. Nanti akan segera kita lakukan penyidikan," ungkapnya.
Namun, penelusuran aset lainnya masih dilakukan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri untuk nantinya dilakukan penyitaan.
Untuk informasi, dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Namun, baru tiga orang tersangka yang telah berhasil ditangkap yaitu berinisial RPW, ZHP dan MU.
Sementara itu, tersangka PW masih menjadi buronan. Dalam kasus ini, penyidik juga telah menyita sejumlah aset milik para tersangka senilai Rp23 miliar.
Namun, mayoritasnya atau Rp 20 miliar disita dari para tersangka Viral Blast. Adapun sisa uang tunai yang disita berasal dari tiga klub sepak bola, exchanger hingga dealer mobil Mercu Kedaung di Surabaya, Jawa Timur.
Dalam kasus ini, para tersangka menjalankan aksi penipuannya dengan skema piramida atau ponzi.
Total ada ada 11 ribu lebih orang yang menjadi korban dalam kasus ini dengan total kerugian mencapai Rp1,8 triliun.
Dalam pelaksanaannya, para pelaku memasarkan produk e-book dengan nama Viral Blast kepada para membernya untuk kemudian digunakan melaksanakan trading.
Namun, dalam pelaksanaannya uang yang disetor oleh para member ini disetorkan oleh exchanger untuk kemudian dibagi atau didistribusikan kepada para pengurus dan leadernya.
Para member dijanjikan keuntungan setiap bulan dengan metode withdraw. Tapi keuntungan itu sebenarnya tidak pernah ada karena uang yang diberikan berasal dari setoran awal para member.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 105 jo Pasal 9 dan/atau Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.