Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyidikan Aliran Korupsi BTS ke Komisi I DPR Digugat Praperadilan, Sidang Perdananya Digelar Besok

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang perdana praperadilan perkara korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Penyidikan Aliran Korupsi BTS ke Komisi I DPR Digugat Praperadilan, Sidang Perdananya Digelar Besok
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Sebelumnya praperadilan mengenai perantara aliran uang korupsi BTS ke Komisi I DPR pernah diajukan dan teregister dengan nomor 81/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Namun saat itu, Hakim Tunggal yang bertugas, memutuskan untuk menolak praperadilan tersebut.

"Mengadili dalam pokok perkara menolak praperadilan termohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Hendra Utama Sutardodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).

Baca juga: Kejagung Ungkap Kendala Pembuktian Aliran Uang Korupsi BTS ke Menpora dan Komisi I DPR

Awal Komisi I DPR Disebut di Persidangan BTS

Adapun fakta mengenai aliran dana ke Komisi I DPR telah disampaikan oleh terdakwa Irwan Hermawan yang merupakan teman eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif pada persidangan Selasa (26/9/2023).

Total yang diserahkan kepada Komisi I DPR melalui Nistra Yohan mencapai Rp 70 miliar sebanyak dua kali.

"Berapa diserahkan ke dia?" tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri kepada Irwan Hermawan dalam persidangan.

"Saya menyerahkan dua kali, Yang Mulia. Totalnya 70 miliar," kata Irwan.

BERITA TERKAIT

Meski mengetahui adanya saweran ke Komisi I DPR, Irwan tak langsung mengantarnya.

Dia meminta bantuan kawannya, Windi Purnama untuk mengantar uang tersebut kepada Nistra Yohan.

Windi pun mengakui adanya penyerahan uang ke Nistra.

Namun pada awalnya, dia hanya diberi kode K1 melalui aplikasi Signal.

"Pada saat itu Pak Anang mengirimkan lewat Signal itu K1. Saya enggak tahu, makanya saya tanya ke Pak Irwan K1 itu apa. Oh katanya Komisi 1," ujar Windi Purnama dalam persidangan yang sama.

Uang tersebut, kata Windi diserahkan di sebuah rumah di Gandul Depok dan Hotel Aston Sentul kepada sosok perantara bernama Nistra Yohan.

"Serahkan di mana?" tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri.

Baca juga: Ganjar Singgung Kasus Korupsi BTS saat Dapat Keluhan Warga Banyumas soal Sulitnya Akses Internet

"Yang pertama di rumah di Gandul, yang kedua diserahkan di hotel Aston di Sentul," ujar Windi Purnama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas