Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaga Integritas dan Kualitas, Peradi Terapkan Zero KKN dalam Menyeleksi Calon Advokat

Ia menyampaikan, untuk menjadi advokat Peradi harus menempuh prosedur dan memenuhi persyaratan sebagaimana yang diamanatkan UU.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jaga Integritas dan Kualitas, Peradi Terapkan Zero KKN dalam Menyeleksi Calon Advokat
Ist
Peserta PKPA angkatan XXII‎ DPC Peradi Jakbar-Ubhara Jaya saat mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA). 

‎TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bidang PKPA, Sertifikasi, dan Kerja Sama Universitas DPN Peradi, Firmanto Laksana Pangaribuan, mengatakan, ‎Peradi Prof. Otto Hasibuan konsisten menjaga kualitas dan menerapkan prinsip zero korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam menyeleksi dan mengangkat calon advokat.

‎“Bahwa di dalam penyelenggaraan seleksi advokat itu, kita (Peradi Otto Hasibuan) zero KKN,” kata Firmanto dalam keterangan pada Senin (29/1/2024).

Ketentuan zero KKN berlaku bagi semua orang yang ingin menjadi advokat Peradi, termasuk bagi anak dari Ketua ‎Umum (Ketum) DPN Peradi Otto Hasibuan dan pejabat Peradi lainnya sekali pun.

Contoh nyatanya, kata Firman, pada PKPA Angkatan XXII hasil kerja sama DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) dengan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya), Natalia Octavia Hasibuan, yang merupakan putri kandung dari Prof. Otto Hasibuan, tetap mengikuti prosedur seperti yang dilalui semua peserta.

“Artinya, bahwa Peradi di bawah kepemimpinan Prof. Otto Hasibuan melakukan segala sesuatunya sebaik-baiknya dengan standar yang ketat,” ujarnya.

Ia menyampaikan, untuk menjadi advokat Peradi harus menempuh prosedur dan memenuhi persyaratan sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 dan aturan turunannya.
‎‎
‎Menurut dia, ini demi memastikan bahwa para advokat Peradi mampu memberikan pendampingan secara profesional bagi masyarakat, khusunya para pencari keadilan. Selain itu, guna mempertahankan Peradi sebagai satu-satunya wadah tunggal organisasi advokat atau single bar.

Ia melanjutkan, single bar ‎adalah keniscayaan atau tidak bisa ditawar-tawar lagi karena UU Advokat tegas menyatakan demikian. Namun, pada praktiknya terjadi pembangkangan terhadap UU tersebut.

Berita Rekomendasi

“Sudah tidak ada pilihan lagi sebenarnya, tetapi ada disobedience terhadap hukum yang ada,” katanya.

Ketua DPC Peradi Jakbar, Dr. Suhendra Asido Hutabarat, menyampaikan bahwa peserta PKPA angkatan XXII sangat tepat mengikuti pendidikan di Peradi Prof. Otto Hasibuan yang sangat menjaga kualitas dan integritas calon advokat.

“Jadi benar teman-teman sudah tepat memilih PKPA di bawah Peradi Prof. Otto‎ Hasibuan. Ini merupakan tanggung jawab moral kami DPC Peradi Jakarta Barat untuk konsisten menjalankan kegiatan penyelenggaraan PKPA agar melahirkan advokat yang berkualitas, professional, dan berintegritas,” tuturnya.

‎Ia mengharapkan semua peserta PKPA angkatan XXII‎ DPC Peradi Jakbar-Ubhara Jaya bisa lulus Ujian Profesi Advokat (UPA), kemudian diangkat dan disumpah sebagai advokat dan bergabung dengan Peradi Jakbar.

‎“Bisa lulus karena kemampuan diri sendiri. Jadi prinsip zero KKN itu ada di Peradi. Saya pun tidak bisa menjanjikan (bisa lulus), itu adalah kemampuan dari teman-teman sendiri,” ujarnya.

Asido mengimbau perserta PKPA jangan sampai tergiur untuk mengikuti UPA di luar Peradi Prof. Otto Hasibuan ‎karena Peradi inilah satu-satunya yang diberikan kewenangan melalui UU Advokat untuk menyelenggarakan PKPA, UPA, dan mengangkat advokat.

‎“Tolong teman-teman sabar menunggu karena ada jadwal-jadwalnya. Karena ada kejadian, tidak sabar, terus mengikuti UPA di tempat yang lain,” imbuhnya.
‎‎
Bukan hanya melakukan PKPA, Peradi juga melaksanakan tugas atau kewenangan negara lainnya yang telah didelegasikan melalui UU Advokat, di antaranya memberikan bantuan hukum gratis atau probono bagi masyarakat tidak mampu. Probono diberikan melalui Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi.

“Peradi Prof. Otto memiliki Pusat Bantuan Hukum, itu ada 164 cabang di seluruh Indonesia. Itu menjalankan amanat UU Advokat, PP 83 Tahun 2008,” ucapnya.

Ketua Panitia PKPA DPC Peradi Jakbar-Ubhara Jaya, Fortuna Alfariza, menyampaikan, PKPA Angkatan XXII yang berlangsung secara hybrid ini diiku‎ti oleh 154 peserta.

“Selamat kapada peserta melaksanakan PKPA di organisasi advokat yang benar, truly Indonesian's bar di bawah Ketum Prof. Otto Hasibuan,” katanya.

Staf Ahli Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Pengabdian Masyarakat serta Koordinator Staf Ahli Rektor Ubhara Jaya, Dr. Syahrir Kuba‎, menyampaikan, untuk menjadi advokat setidaknya atau minimal harus memenuhi lima hal, yakni lmu pengetahuan (knowledge), ‎keterampilan hukum (legal skill), kepemimpinan (leadership), karakter (character), dan kapasitas (capability).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas