Jaga Integritas dan Kualitas, Peradi Terapkan Zero KKN dalam Menyeleksi Calon Advokat
Ia menyampaikan, untuk menjadi advokat Peradi harus menempuh prosedur dan memenuhi persyaratan sebagaimana yang diamanatkan UU.
Tayang:
Penulis:
Muhammad Zulfikar
Editor:
Malvyandie Haryadi
Ist
Peserta PKPA angkatan XXII DPC Peradi Jakbar-Ubhara Jaya saat mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA).
Ketua Panitia PKPA DPC Peradi Jakbar-Ubhara Jaya, Fortuna Alfariza, menyampaikan, PKPA Angkatan XXII yang berlangsung secara hybrid ini diikuti oleh 154 peserta.
“Selamat kapada peserta melaksanakan PKPA di organisasi advokat yang benar, truly Indonesian's bar di bawah Ketum Prof. Otto Hasibuan,” katanya.
Staf Ahli Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Pengabdian Masyarakat serta Koordinator Staf Ahli Rektor Ubhara Jaya, Dr. Syahrir Kuba, menyampaikan, untuk menjadi advokat setidaknya atau minimal harus memenuhi lima hal, yakni lmu pengetahuan (knowledge), keterampilan hukum (legal skill), kepemimpinan (leadership), karakter (character), dan kapasitas (capability).
Berita Populer