Kejagung Periksa 20 Direktur Perusahaan Tambang Terkait Kasus Korupsi Komoditas Timah
Kejaksaan memeriksa 20 direktur perusahaan tambang dalam kasuskorupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa 20 direktur perusahaan tambang dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Selain direktur, tim penyidik Kejaksaan Agung juga memeriksa para penanggung jawab operasi lokasi tambang.
Namun, pihak Kejagung enggan merincikan perusahaan-perusahaan yang dimaksud.
"Saksi-saksi yang diminta keterangannya yaitu beberapa direktur perusahaan pertambangan dan penanggung jawab operasi di lokasi tambang yang berjumlah 20 orang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (30/1/2024).
Pemeriksaan terhadap 20 direktur perusahaan tambang itu dilakukan pada Rabu (24/1/2024) sampai Jumat (26/1/2024).
Baca juga: Jaksa Dapat Ancaman Saat Sita Alat Berat Milik Adik Bos Timah di Bangka, Jalan Ditebar Ranjau Paku
Menurut Ketut, keterangan dari para saksi akan menjadi alat bukti dalam perkara korupsi IUP timah ini.
"Rabu 24 Januari 2024 s/d Jumat 26 Januari 2024, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah mengumpulkan keterangan saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022," katanya.
Selain memeriksa saksi, alat bukti juga dikumpulkan melalui penggeledahan di Kabupaten Bangka Tengah pada Kamis (25/1/2024), tepatnya di rumah dan toko milik Toni Tamsil alias Akhi, adik bos timah asal Bangka, Tamron alias Aon.
Baca juga: Kejagung Ungkap 3 Modus Kasus Korupsi Timah di Bangka Hingga Rugikan Negara Ratusan Triliun Rupiah
Dari penggeledahan di sana, tim penyidik menyita satu mobil mewah, yakni Porsche milik Akhi.
Kemudian ada pula satu mobil Suzuki Swift juga disita dari Toni Tamsil.
Kemudian uang tunai miliaran rupiah dan dokumen-dokumen juga turut disita tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
"Tim telah berhasil mengamankan beberapa dokumen dan melakukan penyitaan, di antaranya satu unit mobil Porsche, satu unit mobil Suzuki Swift, dan uang tunai sebesar Rp 1.074.346.700," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam keterangannya, Selasa (30/1/2024).
Selain itu, dari penggeledahan di rumah dan toko Akhi juga, tim penyidik juga menyegel dua brankas, laci meja, dan satu ruang gudang.