Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Periksa 20 Direktur Perusahaan Tambang Terkait Kasus Korupsi Komoditas Timah

Kejaksaan memeriksa 20 direktur perusahaan tambang dalam kasuskorupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kejagung Periksa 20 Direktur Perusahaan Tambang Terkait Kasus Korupsi Komoditas Timah
Puspenkum Kejaksaan Agung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana bersama Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, Selasa (30/1/2024). 

Masih di kabupaten yang sama, tim penyidik juga menggeledah rumah Aon dan mengamankan uang tunai yang dibungkus kardus rokok di dalam gudangnya.

Di antara uang tunai tersebut, terdapat valuta asing, yakni Dolar Singapura.

"Dari saudara AN kita berhasil mengamankan sejumlah uang yang diduga disembunyikan di dalam kardus rokok di sebuah gudang sebesar Rp 6.070.850.000 dan SGD 32.000," kata Kuntadi.

Seluruh barang bukti uang tunai yang disita, selanjutnya dititipkan ke Bank BRI Cabang Pangkal Pinang.

Kemudian tim penyidik juga menyita 55 unit alat berat yang terdiri dari 53 excavator dan 2 bulldozer.

Untuk alat berat yang disita, kemudian dititipkan Kejaksaan Agung kepada Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.

Toni Tamsil sendiri telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Kamis (25/1/2024).

BERITA REKOMENDASI

Dia menjadi tersangka karena diduga merintangi penyidikan (obstruction of justice) dalam perkara ini.

Kuntadi menyampaikan bahwa Toni Tamsil menghalang-halangi saat tim penyidik melakukan penggeledahan.

"Dengan cara menggembok akses pintu beberapa tempat dan termasuk mengamankan sejumlah dokumen yang sedianya akan kita ambil di kantor PT Venus yang disembunyikan oleh yang bersangkutan di mobil Suzuki Swift," katanya.

Kemudian Toni Thamsil alias Akhi juga menghalang-halangi dengan cara tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi dan diduga kuat menghilangkan barang bukti elektronik.

Akibatnya, dia dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dan selanjutnya yang bersangkutan kami lakukan tindakan penahanan di Rutan Kelas IIA Tua Tunu Pangkalpinang untuk 20 hari ke depan," kata Kuntadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas