Soal Dugaan Politisasi di Kasus SYL, Rajiv: Biar Masyarakat yang Menilai
Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Tim Pemenangan Nasional (TIMNAS) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Rajiv penuhi panggilan KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Tim Pemenangan Nasional (TIMNAS) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Rajiv, rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini.
Rajiv diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta dan dimintai keterangan selaku saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus dugaan korupsi di Kementan.
Usai menjalani pemeriksaan, Rajiv enggan berspekulasi soal adanya dugaan politisasi yang dilakukan KPK.
Dia menyerahkan kepada masyarakat untuk menilai sendiri soal ada atau tidaknya indikasi politisasi di kasus yang menjerat Syahrul Yasin Limpo.
“Saya no comment (soal politisasi). Biar masyarakat yang menilai tapi saya yakin tim penyidik menjadi profesional. KPK profesional,“ kata Rajiv di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).
Rajiv mengaku dikonfirmasi 10 pertanyaan oleh penyidik KPK.
Dia menyebut penyidik tidak bertanya soal dugaan aliran dana hasil korupsi Syahrul Yasin Limpo yang mengalir ke Partai NasDem.
“Materi (pemeriksaan), bukan urusan saya. tanya sama penyidik,” ucap Rajiv.
“Enggak (soal aliran dana), saya kan bukan di bidang pendanaan di NasDem,” imbuhnya.
Syahrul Yasin Limpo dijerat tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Politikus Partai NasDem itu dijerat bersama dua pejabat Kementan lain, yakni Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
SYL dkk disebut melakukan korupsi disertai pemerasan dengan mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat eselon 1 dan 2 di Kementan.
Nilainya mencapai 4.000 hingga 10.000 dollar Amerika Serikat (AS) per bulan. Uang yang terkumpul diduga mencapai Rp13,9 miliar.
Khusus SYL, dia juga dijerat dengan pasal mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Bekas Gubernur Sulawesi Selatan diduga menggunakan hasil korupsi itu untuk keperluan pribadi dan keluarga.
Termasuk untuk pembayaran kredit mobil Toyota Alphard hingga perawatan wajah bagi keluarga SYL.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Teruntuk SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU.
Baca juga: Dicecar 10 Pertanyaan di Kasus SYL, Politisi Nasdem Tak Mau Komentar Soal Politisasi
Dalam proses penyidikan, KPK telah mencegah anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo ke luar negeri selama enam bulan hingga April 2024.
Mereka yang dicegah yaitu istri SYL bernama Ayun Sri Harahap yang berprofesi dokter.
Kemudian, anak SYL bernama Indira Chunda Thita yang juga anggota DPR; dan cucu SYL bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati yang berstatus mahasiswa.