Rotasi Jabatan di Kejaksaan Agung, Kapuspenkum Ditunjuk Jadi Kepala Kejaksaan Tinggi Bali
Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin kembali merotasi pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin kembali merotasi pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung.
Tahun ini, rotasi pertama dilakukan terhadap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung yang dijabat Ketut Sumedana.
Sebagai informasi, salah satu tugas Kapuspenkum berkaitan dengan arus informasi di lingkungan Kejaksaan Agung.
Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 35 Tahun 2024, Ketut Sumedana mendapat promosi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.
"Nama: Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H. Jabatan Lama: Kepala Pusat Penerangan Hukum pdda Kejaksaan Agung di Jakarta. Jabatan Baru: Kepala Kejaksaan Tinggi Bali di Denpasar," dikutip dari dokumen Keputusan JA Nomor 35 Tahun 2024 yang ditanda tangani Burhanuddin pada Senin (29/1/2024).
Dalam hal ini Ketut menggantikan R. Narendra Jatna yang mendapat promosi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Nama: Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. Jabatan Lama: Kepala Kejaksaan Tinggi Bali. Jabatan Baru: Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta."
Sayangnya hingga kini masih belum diumumkan pengganti Ketut Sumedana sebagai Kapuspenkum Kejaksaan Agung.
Karena itu, menurut pihak Puspenkum, Ketut akan merangkap jabatan sampai Jaksa Agung menerbitkan keputusannya soal Kapuspenkum yang baru.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.