Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Amnesty International Indonesia: 268 Pembela HAM Jadi Korban Serangan pada Tahun 2023

Jumlah pembela HAM yang menjadi korban tersebut, kata Usman, menjadi yang tertinggi dalam lima tahun terakhir.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Amnesty International Indonesia: 268 Pembela HAM Jadi Korban Serangan pada Tahun 2023
Tribunnews.com/Gita Irawan
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid pada Konferensi pers "Refleksi HAM 2023 Jelang Pelaksanaan Pemilu" di Kantor Amnesty International Indonesia Menteng Jakarta Pusat pada Rabu (31/1/2024). 

Pada tahun 2023, Amnesty mencatat serangan fisik terhadap pembela HAM didominasi penangkapan (128 korban), intimidasi dan serangan fisik (95 korban), kriminalisasi (41 korban), percobaan pembunuhan (3 korban), dan serangan terhadap lembaga pembela HAM.

Baca juga: AS akan Terus Bantu Israel, Senat AS Tolak Pembekuan Bantuan untuk Israel, Abaikan Urusan HAM

Menurut Usman, hal tersebut menempatkan kepolisian seperti menjadi alat pengaman untuk proyek pembangunan yang dilakukan tanpa konsultasi, dan tanpa partisipasi yang bermakna.

"Termasuk membiarkan intimidasi, atau bahkan terlibat intimidasi, atau ikut dalam memenjarakan orang-orang itu dengan tuduhan pencemaran nama baik atau tuduhan-tuduhan lain, bahkan ada yang mengalami ancaman percobaan pembunuhan," kata dia.

Dalam konteks kriminalisasi atau serangan terhadap kebebasan sipil, kata dia, kasus yang paling berulang adalah tuduhan-tuduhan makar di Maluku dan di Papua. 

Terkait tuduhan makar, kata dia, tercatat setidaknya 86 orang di Papua dan di Maluku yang dikriminalisasi.

Setahun terakhir, paling tidak ada tiga aktivis Papua dan satu aktivis Maluku dipenjara dengan tuduhan makar. 

Sementara itu, ketiga aktivis asal Papua masih menjalani sidang di PN Sorong, usai ditangkap pada 9 Juni 
2023. 

Berita Rekomendasi

Aktivis asal Maluku telah divonis dua tahun penjara oleh PN Masohi pada 11 Desember 2023.

Sepanjang tahun 2020 sampao 2023 Amnesty mencatat setidaknya 86 orang di Papua dan di Maluku memghadapi dakwaan pidana dapam 32 kasus karena diduga melanggar pasal makar di KUHP.

"Ini sebetulnya pasal yang merupakan warisan dari era kolonial Belanda dan digunakan untuk membungkam perbedaan pandangan," kata dia.

Sedangkan pada aspek kebebasan sipil di ranah online (daring) yang mencakup serangan digital dan via penggunaan UU ITE, Amnesty mencatat situasi yang tidak jauh berbeda.

Amnesty mencatat serangan digital di dunia maya melalui peretasan dan doxxing terhadap pembela HAM.

Sepanjang tahun 2023, Amnesty mencatat 16 serangan dengan peretasan media massa yang meningkat dari sebelumnya yakni 8 kasus. 

Selama lima tahun terakhir, Amnesty mencatat setidaknya 182 pembela HAM menjadi target serangan digital dalam 114 kasus, termasuk peretasan dan doxxing.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas