MK Respons Isi Gugatan Anwar Usman di PTUN yang Minta Dikembalikan Jadi Ketua
Enny berharap PTUN Jakarta dapat memutus perkara nomor 604/G/2023/PTUN.JKT tersebut secara independen dan imparsial.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
- Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028;
4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Penggugat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan;
"Menghukum Tergugat (Suhartoyo) untuk membayar biaya perkara," demikian gugatan Anwar Usman, dikutip dari laman resmi SIPP PTUN Jakarta, pada Rabu (31/1/2024).