Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugatan UU Kejaksaan, Pemohon Ungkit Cerita Johanis Tanak Pernah Dipanggil Jaksa Agung

Dalam argumen permohonannya, pemohon mengungkit kisah Eks Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Johanis Tanak yang kini menjadi Pimpinan KPK.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Gugatan UU Kejaksaan, Pemohon Ungkit Cerita Johanis Tanak Pernah Dipanggil Jaksa Agung
Tribunnews.com/Dany Permana
Gedung Kejaksaan Agung RI. Seorang jaksa menggugak UU Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) lagi-lagi menangani gugatan uji materiil Undang-Undang Kejaksaan.

Kali ini, materi yang digugat mengenai syarat pengangkatan Jaksa Agung.

Pemohon yang merupakan seorang jaksa, meminta agar MK mempertimbangkan afiliasi dengan partai politik yang tak dimasukkan ke dalam syarat Jaksa Agung di Pasal 20 Undang-Undang Kejaksaan.

"Sudah seharusnya ada pengaturan yang menyatakan bahwa jabatan Jaksa Agung hanya dapat diberikan oleh Presiden kepada seorang yang bebas dari afiliasi partai politik manapun," kata Jovi Andrea Bachtiar dikutip dari dokumen permohonannya di laman tacking perkara MK, Senin (5/2/2024).

Dalam argumen permohonannya, pemohon mengungkit kisah Eks Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah, Johanis Tanak yang kini menjadi Pimpinan KPK.

Baca juga: UU Kejaksaan Digugat ke MK, Pemohon Minta Jaksa Agung Tak Terafiliasi Partai Politik

Saat itu diketahui Korps Adhyaksa dipimpin oleh Muhammad Prasetyo, sebelumnya merupakan Anggota DPR yang diusung sebuah parpol.

Berita Rekomendasi

"Apabila merujuk pada pernyataan bapak Johanis Tanak, eks Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi pada saat Fit and Proper Test Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, secara tidak langsung telah terbukti besarnya intervensi yang terjadi dalam penegakan hukum kalau jabatan Jaksa Agung diberikan kepada seseorang yang baru saja atau masih ada afiliasi politik dengan partai politik tertentu," katanya.

Kondisi saat itu, jajaran Johanis Tanak di Kejati Sulteng sedang menangani dugaan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan eks Gubernur Sulawesi Tengah, Mayor Jenderal (Purn) Bandjela Paliudju.

Tanak pun dipanggil untuk menghadap Prasetyo.

Baca juga: DPR Minta MK Tolak Permohonan Uji Materiil UU Kejaksaan Tipikor dan KPK

Saat menghadap, dia ditanya Prasetyo mengenai sosok Bandjela yang diperiksa di Kejati Sulteng.

"Johanis Tanak menceritakan kepada Panitia Seleksi Capim KPK dengan berkata, 'Kamu tahu siapa yang kamu periksa? Saya bilang tahu, dia adalah pelaku dugaan tindak pidana korupsi, Mantan Gubernur, Mayor Jenderal Purnawirawan, putra daerah. Selain itu enggak ada lagi," katanya.

Setelah itu, Prasetyo menegaskan kepada Tanak bahwa Bandjela merupakan Ketua Dewan Penasihat Nasdem di Sulteng.

Mendengar itu, Tanak mengaku siap menerima arahan Prasetyo yang saat itu menjabat Jaksa Agung.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas