Anggaran K/L Rp50 T Diblokir Sri Mulyani, Airlangga Akui untuk Alokasi Bansos dan Subsidi Pupuk
Airlangga mengakui bahwa pemblokiran anggaran K/L sebesar Rp50 triliun seperti yang dilakukan Sri Mulyani untuk alokasi bansos dan subsidi pupuk.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengakui bahwa pemblokiran Anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp50 triliun oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani untuk alokasi pembiayaan bantuan sosial (bansos) dan subsidi pupuk.
Airlangga menyebut pemblokiran ini disebut sebagai automatic adjustment.
Adapun automatic adjustment adalah kebijakan dengan pencadangan belanja kementerian atau lembaga yang diblokir sementara oleh Kemenkeu dan dialokasikan untuk pos anggaran lainnya.
Diketahui automatic adjustment, diperkenalkan pertama kali pada tahun 2022 dan diatur dalam Undang-undang (UU) APBN 2022.
“Itu (anggaran bansos dan subsidi pupuk) nanti kan tekniknya ada berbagai macam cara. Bu Menteri Keuangan akan menyesuaikan, salah satunya Automatic Adjustment,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/1/2024) dikutip dari YouTube Kompas TV.
Airlangga mengatakan pengaturan ini diterapkan oleh pemerintah untuk menyesuaikan kondisi perekonomian yang tengah terjadi.
Sebagai informasi, Kemenkeu melakukan pemblokiran sejumlah pos anggaran dari beberapa lembaga sejumlah Rp 50,1 triliun.
Baca juga: Airlangga Sebut Jokowi Boleh Bagikan Bansos, Ganjar Pranowo Ingatkan Rasa Malu
Kemudian, yang terbaru, pemerintah lagi-lagi menambah anggara Rp 14 triliun untuk subsidi pupuk yang bertujuan agar target pengadaan 7,7-7,8 juta ton pupuk bersubsidi tahun 2024 dapat tercapai.
“Dan ini subsidi pupuk tidak boleh lambat, sehingga Presiden sudah sepakat menyetujui untuk ditambahkan subsidi Rp 14 triliun,” tuturnya.
Tak hanya subsidi pupuk, pemerintah juga telah memberikan BLT Mitigasi Risiko Pangan dengan alokasi anggaran sebesar Rp 11,25 triliun.
Adapun BLT tersebut diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp 600 ribu dan diberikan sekaligus untuk tiga bulan pada Februari 2024.
Baca juga: Program Ganjar-Mahfud Utamakan Ekonomi, Efisiensi APBN, dan Penciptaan Lapangan Kerja
Di sisi lain, pemberian bansos semacam ini menimbulkan kritik dari berbagai pihak lantaran diberikan dalam tahun politik seperti Pemilu 2024.
Contoh kriitkan dilontarkan oleh capres nomor urut 1, Anies Baswedan yang menyebut bansos harus diberikan untuk kepentingan penerima dan bukan kepentingan pemberi,
“Bansos itu bantuan untuk penerima, bukan bantuan untuk pemberi. Karenanya, ia diberi sesuai dengan kebutuhan penerima,” katanya saat debat capres terakhir yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Minggu (4/2/2024) lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.