Periksa Anak SYL Kemal Redindo, KPK Selisik soal Aliran Uang dan Jual Beli Jabatan di Kementan
Kemal juga dicecar ihwal pengetahuannya terkait dugaan jual beli jabatan di Kementerian Pertanian.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anak eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo Syahrul Putra, Senin, 5 Februari 2024.
Kemal diselisik tim penyidik KPK soal dugaan aliran uang yang diterima Syahrul Yasin Limpo.
Baca juga: Penjelasan KPK Soal Ketidakhadiran Kepala Bapanas Penuhi Panggilan Terkait Kasus Korupsi SYL
Kemal juga dicecar ihwal pengetahuannya terkait dugaan jual beli jabatan di Kementerian Pertanian.
"Kemarin (5/2) telah selesai diperiksa sebagai saksi atas nama Kemal Redindo, dikonfirmasi terkait pengetahuan mengenai dugaan aliran uang yang diterima tersangka SYL termasuk pengetahuan mengenai dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementan saat itu" kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (6/2/2024).
Baca juga: Dicecar 10 Pertanyaan di Kasus SYL, Politisi Nasdem Tak Mau Komentar Soal Politisasi
Syahrul Yasin Limpo dijerat tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Politikus Partai NasDem itu dijerat bersama dua pejabat Kementan lain, yakni Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
SYL dkk disebut melakukan korupsi disertai pemerasan dengan mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat eselon 1 dan 2 di Kementan.
Nilainya mencapai 4.000 hingga 10.000 dollar Amerika Serikat (AS) per bulan. Uang yang terkumpul diduga mencapai Rp13,9 miliar.
Khusus SYL, dia juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Bekas Gubernur Sulawesi Selatan diduga menggunakan hasil korupsi itu untuk keperluan pribadi dan keluarga.
Termasuk untuk pembayaran kredit mobil Toyota Alphard hingga perawatan wajah bagi keluarga SYL.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Diperiksa Singkat, SYL Mengaku Kooperatif soal Kasus Pemerasan Firli Bahuri
Teruntuk SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU.
Dalam proses penyidikan, KPK telah mencegah anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo ke luar negeri selama enam bulan hingga April 2024.
Mereka yang dicegah yaitu istri SYL bernama Ayun Sri Harahap yang berprofesi dokter.
Kemudian, anak SYL bernama Indira Chunda Thita yang juga anggota DPR; dan cucu SYL bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati yang berstatus mahasiswa.