14 Ormas Anggota LPOI Serukan Petisi Ulama untuk Demokrasi dan Keadilan Sosial
Petisi ini dikeluarkan sebagai gerakan moral, kritik sosial, dan advokasi keumatan atas keprihatinan atas krisis demokrasi.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 14 organisasi kemasyarakatan atau Ormas anggota LPOI (Lembaga Persahabatan Ormas Islam) bersama para ulamanya mengeluarkan “Petisi Ulama untuk Demokrasi dan Keadilan Sosial”.
Petisi ini dikeluarkan sebagai gerakan moral, kritik sosial, dan advokasi keumatan atas keprihatinan atas krisis demokrasi dan realitas keadilan sosial di Indonesia yang semakin mengkhawatirkan.
Ketua Umum LPOI Prof. Dr KH Said Aqil Siroj menyatakan bahwa para ulama mensinyalir fenomena keresahan sosial akibat ketimpangan ekonomi dan meluasnya praktek oligarki ekonomi serta berbagai pelanggaran pelanggaran konstitusi dan perundang undangan telah menimbulkan kegaduhan nasional.
"Demikian pula berkembangnya praktek mafia hukum khususnya dalam konflik agraria, sinyalemen ketidaknetralan atau pemihakan dan Intervensi oknum-oknum penyelenggara negara dalam Pilpres 2024 berpotensi memicu ketidakteraturan sosial, mendorong ketidak percayaan publik dan selanjutnya mendorong ketidakpatuhan sosial serta pada saatnya berpeluang menjadi chaos," ujar Kyai Said Aqil dalam keterangannya, Rabu (7/2/2024).
Kyai Said Aqil Siroj yang juga Mantan Ketua Umum PBNU ini menegaskan bahwa pembiaran terhadap kondisi tersebut akan berdampak sistemik terhadap masa depan demokrasi dan masa depan keadilan sosial di Indonesia.
Baca juga: Guru Besar, Prabowo, Gibran, Lalu Siapa Lagi?
Dia mengatakan gerakan ini semata-mata demi dan untuk “Hifdzuddin Wa Daulah Wahimayaturroiyah" (menjaga agama dan negara serta melindungi kepentingan rakyat) serta dengan "Spirit Hubbul Waton Minal Iman" (cinta tanah air sebagian dari iman).
Oleh karena itu, ulama-ulama LPOI memandang perlu menyerukan kepada seluruh umat, seluruh warga bangsa dan para penyelenggara negara untuk bersama-sama berkomitmen:
1. Menjunjung Demokrasi dan Menegakkan Konstitusi dengan Cara cara yang Konstitusonal, dan bila nyata nyata terjadi pelanggaran, segera ambil tindakan seadil adilnya selaras Hati Nurani Rakyat.
2. Mewujudkan Pemerataan ekonomi dan mewujudkan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
3. Memberantas Mafia Hukum, Mafia Tanah dan Praktek Oligarki yang merugikan bangsa, serta mengakhiri berbagai kesewenang wenangan yang merugikan kepentingan rakyat.
4. Mewujudkan penyelenggaran Pemilu 2024 secara langsung, umum, Bebas Rahasia, Jujur, adil, damai dan menolak terhadap berbagai Intervensi oknum penyelenggara negara dalam Pilpres 2024, serta menyerukan untuk menghentikan pemihakan oknum oknum penyelenggara negara terhadap salah satu pasangan calon, agar Demokrasi dapat tegak dan pemilu bermartabat.
5. Menghentikan berbagai upaya penyalagunaan kekuasaan dan atau Pemanfaatan Sumberdaya Negara, untuk kepentingan pribadi dan golongan dengan dalih apapun.
6. Mendukung Berbagai Upaya Pemihakan terhadap masa depan dan nasib rakyat, dengan memberikan afirmasi, proteksi dan fasilitasi lapangan kerja lebih luas, terjamin dan berkelanjutan. Bukan hanya melanggengkan praktek pemberian bantuan yang hanya menimbulkan efek ketergantuangan baru dan mudah di klaim sebagai bantuan personal dan atau kelompok tertentu.
7. Negara Harus Hadir untuk Penegakan Demokrasi dan Keadilan Sosial. Penyelenggara Negara tidak boleh anti kritik dan harus lebih tegas memberikan rasa keadilan, kepastian hukum, dan menjamin penyelenggaraan Pemilu berjalan aman damai dan tanpa ada kecurangan. Negara Tidak Boleh Kalah dengan Siapapun.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of
Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.