Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun
Tujuan Terkait

14 Ormas Anggota LPOI Serukan Petisi Ulama untuk Demokrasi dan Keadilan Sosial

Petisi ini dikeluarkan sebagai gerakan moral, kritik sosial, dan advokasi keumatan atas keprihatinan atas krisis demokrasi.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in 14 Ormas Anggota LPOI Serukan Petisi Ulama untuk Demokrasi dan Keadilan Sosial
ist
Ketua Umum Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) Prof KH Said Aqil Siroj dan sejumlah ulama yang tergabung dalam LPOI. 

8. Menjaga Keutuhan, Persatuan dan Kesatuan serta mewujudkan situasi Damai dan menjaga tata kelola negara secara konstitusional.

9. Mengajak Seluruh Umat, seluruh warga bangsa untuk menggunakan hak pilihnya secara cerdas dan menolak money politik. Sekaligus menyerukan kepada semua pihak untuk Bersama sama untuk Bermunajad kepada Allah SWT agar Bangsa dan Negara Indonesia senantiasa aman, damai, Makmur dan Sentosa.

Masih dalam penjelasannya, Kyai Said Aqil, menjelaskan bahwa Islam mengutuk keras kesewenang-wenangan, otoritaritarianisme, sikap semena-mena dan semaunya sendiri.

Menurut dia penegakan hukum dalam Islam adalah mandat kehidupan yang harus dijalani.

"Memberi peringatan dan kritik terhadap situasi sosial, terhadap realitas demokrasi dan kritik terhadap penyelenggara negara yang disinyalir tidak selaras dan atau menabrak konstitusi dan peraturan perundangan undangan adalah sikap yang tidak dilarang dalam Islam, sejauh tetap menggunakan tata cara yang santun dan konstitusional," ujarnya.

Oleh karena itu, menurutnya, rakyat tidak boleh dibungkam dan pemerintah tidak boleh anti kritik karena pemerintah adalah pelayan umat “Al Imam Khodimul Ummah”.

Kyai Said Aqil yang juga anggota BPIP mengatakan bahwa demokrasi harus dijunjung tinggi, keadilan sosial harus diimplementasikan dengan tanpa membeda beda.

Berita Rekomendasi

"Semua warga bangsa harus mendapatkan hak dan menjalani kewajiban yang sama serta harus patuh terhadap Konstitusi dan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Dikatakan bahwa pelanggaran terhadap konstitusi dan peraturan perundang-undangan adalah bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum dan pelanggaran yang menyalahi norma norma keadilan dan tidak bisa dibiarkan.

"Negara tetap harus tegak berdiri dengan tata kelola yang demokratis, adil dan berpihak pada kepentingan rakyat. Penyalahgunaan kekuasaan dan pemanfaatan sumberdaya negara untuk kepentingan pribadi dan golongan adalah bentuk kedholiman yang tidak bisa ditolelir," ujarnya.

Seperti diketahui empat belas ormas yang tergabung dalam LPOI tersebut adalah Nahdlatul Ulama, Persatuan Islam, Al-Irsyad, Al-Islmiyah, Arrobithoh Al-Alawiyah, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia, Mathlaul Anwar, Attihadiyah, Azikra, Al-Wasliyah, IKADI, Syariakat Islam Indonesia, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti) dan Dewan Da’wah Islamiyah.

LPOI terbentuk pada 2011 lalu saat Kyai Said Aqil masih menjabat Ketua Umum PBNU.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas