Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Stefanus Roy Rening Divonis 4,5 Tahun Penjara, Terbukti Halangi Kasus Lukas Enembe

Bekas penasihat hukum eks Gubernur Papua Lukas Enembe itu terbukti menghalangi penyidikan kasus kliennya.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Pengacara Stefanus Roy Rening Divonis 4,5 Tahun Penjara, Terbukti Halangi Kasus Lukas Enembe
Tribunnews/Ilham Rian Pratama
Pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/5/2023). 

Berikut empat perbuatan Stefanus Roy Rening yang didakwakan oleh jaksa KPK:

1. Mengupayakan Lukas Enembe Pergi ke Filipina

Perbuatan Roy ini terjadi pada 11 September 2022. 

Saat itu, di rumah Enembe di Jayapura, Roy bersama Aloysius Renwarin dan Yustinus Butu selaku kuasa hukum Enembe menghadirkan Rijatono Lakka, Muhammad Ridwan Rumasukun, Gerius One Yoman, Muhammad Riffai Darus, Elpius Hugi, dan Anton Tony Mote.

Pertemuan tersebut dipimpin oleh Srefanus untuk membahas keterangan yang telah diberikan Rijatono kepada penyidik KPK pada 12 September 2022.

Srefanus meminta agar Rijatono mengakui keterangannya mentransfer Rp1 miliar kepada Enembe sebagai keterangan yang tidak sesuai fakta. Sehingga menguntungkan Enembe. 

Stefanus juga meminta Rijatono Lakka mempertahankan keterangan tersebut.

Berita Rekomendasi

Kemudian Srefanus juga menyarankan Lukas Enembe tak memenuhi panggilan KPK

Skenario pun dibuat, Anton Tony selaku dokter pribadi Enembe membuat surat sakit, yang kemudian diserahkan kepada penyidik KPK yang tengah berada di Mako Brimob Jayapura.

Kemudian, dalam pertemuan itu juga, Stefanus menyampaikan butuh massa untuk didatangkan ke Mako Brimob Jayapura pada hari pemanggilan Lukas Enembe dengan tujuan memberikan KPK tekanan publik karena telah melakukan kriminalisasi. Enembe menyetujuinya.

Atas hal tersebut, penyidik KPK tidak berhasil memeriksa Lukas Enembe dan banyaknya orang yang melakukan demonstrasi atau unjuk rasa di Mako Brimob Jayapura. 

Sehingga yang menyebabkan proses pemeriksaan di Mako Brimob menjadi terganggu.

Kemudian, Lukas Enembe berupaya untuk pergi ke luar negeri berdasarkan surat rujukan dari RSUD Jayapura. Dia dirujuk ke Asian Hospital and Medical Centre di Manila, Filipina. 

Rencana tersebut disiapkan dengan mendatangkan pesawat sewa private jet di Sentani Jayapura.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas