Pengacara Stefanus Roy Rening Divonis 4,5 Tahun Penjara, Terbukti Halangi Kasus Lukas Enembe
Bekas penasihat hukum eks Gubernur Papua Lukas Enembe itu terbukti menghalangi penyidikan kasus kliennya.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Stefanus Roy Rening divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Bekas penasihat hukum eks Gubernur Papua Lukas Enembe itu terbukti menghalangi penyidikan kasus kliennya.
Baca juga: Pihak Keluarga: Kepergian Lukas Enembe Jadi Pukulan Berat, Kami Diperlakukan Tidak Adil
Roy dianggap terbukti melanggar Pasal 21 UU Tipikor sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana merintangi penyidikan," ucap Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2024).
"Menjatuhkan pidana selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp150 juta dengan ketentuan subsider 3 bulan," imbuhnya.
Dalam menjatuhkan vonisnya, majelis hakim memiliki sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan.
Baca juga: Momen Pemakaman Lukas Enembe, Dihadiri Ribuan Orang, Diiringi Isak Tangis
Untuk hal memberatkan, Stefanus dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan dan birokrasi negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Selain itu, Roy Rening juga dinilai tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit di persidangan.
"Sedangkan keadaan yang meringankan, Stefanus Roy Rening tidak pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan berlaku sopan selama persidangan," tutur hakim.
Vonis bagi Stefanus Roy Rening ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yaitu 5 tahun penjara.
Dalam perkaranya, Stefanus didakwa merintangi penyidikan kasus Lukas Enembe.
Hal tersebut dilakukan dengan empat perbuatan.
Mulai dari mengerahkan massa hingga mempengaruhi saksi.