Pengacara Stefanus Roy Rening Divonis 4,5 Tahun Penjara, Terbukti Halangi Kasus Lukas Enembe
Bekas penasihat hukum eks Gubernur Papua Lukas Enembe itu terbukti menghalangi penyidikan kasus kliennya.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
Keberangkatan Lukas diatur bertepatan dengan pemanggilannya oleh KPK. Namun penerbangan itu tidak berhasil.
2. Mengarahkan Saksi Buat Video Bantah Suap Lukas Enembe
Perbuatan kedua Srefanus Roy Rening adalah meminta Rijatono Lakka membuat video klarifikasi pemberian uang Rp1 miliar ke Lukas Enembe.
Stefanus saat itu bersama Aloysius menyampaikan bahwa dengan video klarifikasi tersebut, Rijatono tak perlu lagi memenuhi panggilan KPK.
Kemudian meminta Rijatono memerintahkan saksi lain ikuti arahan darinya, tak menghadiri pemanggilan KPK.
Dalam video itu, Rijatono menyebut uang Rp1 miliar itu bukan suap, melainkan uang milik Enembe.
Video dibuat di Gereja GPDI Eben Haezer Kotaraja Jayapura yang diyakini tempat suci, bertujuan agar Rijatono dipercaya publik. Video itu diunggah di media sosial.
3. Meminta Saksi Tak Penuhi Panggilan KPK
Stefanus dalam tindakannya, mengarahkan saksi bernama Willicius selaku staf bagian lelang PT Tabi Bangun Papua untuk tak menghadiri panggilan KPK.
Arahan tersebut senada seperti yang diberikan kepada Rijatono Lakka.
4. Minta Saksi Tak Serahkan Rp10 M ke KPK
Srefanus juga meminta kepada Muhammad Ridwan Rumasukin selaku Sekda Pemprov Papua agar dana operasional gubernur sebesar Rp10 miliar yang digunakan Enembe untuk acara ulang tahun anaknya tidak diserahkan kepada penyidik KPK. Sehingga uang itu tidak disita.
Menurut jaksa KPK, uang Rp10 miliar itu merupakan pencairan dana operasional Lukas Enembe selaku gubernur untuk kebutuhan makan, minum, rapat, jamuan yang dicairkan pada 18 Agustus 2022, tetapi digunakan Enembe untuk ultah anaknya.
Uang itu kemudian dikembalikan oleh Lukas Enembe ke rekening kas daerah setelah perkara korupsinya disidik KPK.