Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Mahfud, Ketua KPK Sebut Tolok Ukur Independensi Bukan Soal Menghadiri Rapat Kabinet

Nawawi menilai eks Menko Polhukam itu hanya ingin berusaha membuat KPK kembali berjaya.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Respons Mahfud, Ketua KPK Sebut Tolok Ukur Independensi Bukan Soal Menghadiri Rapat Kabinet
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango di depan Gedung ACLC KPK pada Rabu (31/1/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango merespons pernyataan Mahfud Md ihwal ingin menjaga independensi KPK dengan melarang pimpinan KPK mengikuti rapat kabinet.

Menurut Nawawi, yang patut disorot demi menjaga independensi KPK adalah pihak-pihak yang coba mengintervensi kerja-kerja komisi antikorupsi.

Selain pihak luar, kata Nawawi, independen juga harus dijaga dari tubuh KPK itu sendiri.

"Independen itu bukan hanya soal hadir atau tidak hadir pada undangan rapat kabinet, melainkan pada keteguhan KPK untuk tidak mau diintervensi, dan sebaliknya kesadaran dan penghargaan pihak manapun untuk tidak mencoba melakukan intervensi," ujar Nawawi kepada wartawan, Jumat (9/2/2024).

Kendati begitu, Nawawi tetap mengapresiasi pernyataan Mahfud.

Nawawi menilai eks Menko Polhukam itu hanya ingin berusaha membuat KPK kembali berjaya.

Berita Rekomendasi

"Tapi apa pun itu, setiap niat baik yang dimaksudkan sebagai ikhtiar penguatan lembaga KPK tentu perlu diapresiasi," katanya.

Sebelumnya, calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD mengatakan, dirinya bersama calon presiden Ganjar Pranowo berjanji akan merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) jika menang Pilpres 2024.

"Kalau misalnya nanti Tuhan atas dukungan rakyat dan saudara, Pak Ganjar dan saya diberi kepercayaan untuk menjadi presiden dan wakil presiden, Undang-Undang KPK akan kita revisi kembali," janji Mahfud dalam acara Tabrak, Prof! di Pos Bloc, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2024).

Mahfud mengatakan, revisi UU KPK diperlukan dengan mempertimbangkan kondisi saat ini, yang mana KPK tidak menunjukkan kinerja sebagai lembaga independen.

"Nah yang sekarang ini KPK sama sekali tidak menunjukkan performance (kinerja) sebagai lembaga yang independen,” ujarnya.

“Itu karena dulu memang undang-undangnya diubah, kemudian proses seleksinya juga kolutif,” imbuhnya.

Padahal, kata dia, KPK sebelumnya sempat berjaya di masa kepemimpinan terdahulu seperti pada era Agus Rahardjo, Antasari Azhar, dan lainnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas