Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Akui Ada Cacat Prosedural Penetapan Tersangka Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

KPK saat ini sedang memperbaikinya hingga akhirnya kembali menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) untuk Eddy Hiariej.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Akui Ada Cacat Prosedural Penetapan Tersangka Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. 

Ghufron menegaskan, KPK tidak ada kendala dalam penetapan Helmut Hermawan sebagai tersangka.

Ghufron memastikan, penyidikan perkara suap ini akan tetap dilanjutkan KPK

"Bahwa Helmut mengatakan bahwa tidak ada tidak ada PN-nya dan lain-lain itu menyangkut materiil, menyangkut dengan kebenaran siapa dan dengan siapa melakukan dugaan korupsi, jadi kami masih menganggap itu tidak ada kendala," tandas Ghufron.

Diketahui, KPK menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

Empat tersangka yakni, Eddy Hiariej bersama dua orang dekatnya yaitu Yogi Arie Rukmana serta Yosi Andika Mulyadi dan Helmut.

Namun, status tersangka Eddy Hiariej digugurkan oleh hakim tunggal praperadilan PN Jaksel.

Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej oleh KPK tidak sah.

BERITA TERKAIT

Helmut juga telah melayangkan permohonan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Kamis, 25 Januari 2024.

Langkah itu merupakan kali kedua upaya praperadilan ditempuh Helmut setelah sebelumnya mencabut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas