KPK Akui Ada Cacat Prosedural Penetapan Tersangka Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
KPK saat ini sedang memperbaikinya hingga akhirnya kembali menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) untuk Eddy Hiariej.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak membantah ada cacat prosedur administrasi dalam penetapan tersangka mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Oleh karena itu, KPK saat ini sedang memperbaikinya hingga akhirnya kembali menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) untuk Eddy Hiariej.
Cacat prosedural itu diketahui setelah KPK menerima salinan putusan praperadilan Eddy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam putusannya beberapa waktu lalu, hakim tunggal pada intinya menyatakan penetapan tersangka Eddy Hiariej oleh KPK tidak sah dan cacat hukum.
"KPK telah menerima putusan praperadilan tentang penetapan tersangka saudara Eddy Hiariej, bahwa di putusan tersebut disampaikan bahwa penetapan tersangkanya tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, artinya apa? Di kasus tersebut ada cacat prosedural, dan tentu kami akan menindaklanjuti atau kemudian melaksanakan putusan tersebut dengan penyidikan yang didasarkan pada sprindik yang kemudian tentu kami tidak lanjutkan dan kami akan kemudian memproses dengan memperbaiki prosedur sebagaimana ditentukan yang dinilai oleh hakim praperadilan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Minggu (11/2/2024).
KPK menghargai putusan majelis hakim yang menyatakan penetapan tersangka terhadap Eddy cacat hukum.
Namun, klaim KPK, vonis yang diberikan tidak menghilangkan status penerima suap.
Ditegaskan Ghufron, putusan praperadilan yang memenangkan Eddy Hiariej hanya menguji aspek formil atau prosedur administrasi.
Sedangkan, substansi materil dugaan perbuatan Eddy dan pihak lain termasuk salah satunya Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan dalam perkara suap ini belum diuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Diketahui, Helmut Hermawan merupakan tersangka pemberi suap terhadap Eddy Hiariej.
"Sekali lagi, yang di Pak Wamen itu yang secara prosedural ya, prosedur administrasi yang disalahkan tidak ada materil," kata dia.
Pernyataan Ghufron itu sekaligus merespons kuasa hukum Helmut Hermawan yang meminta agar perkara ini dihentikan.
Sebab, status tersangka Eddy sebagai penerima suap telah gugur melalui putusan praperadilan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.