KPK Beri Garansi Pencoblosan di Rutan Anti-Serangan Fajar
WNI akan menggunakan hak pilihnya pada Rabu, 14 Februari, tak terkecuali tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) akan menggunakan hak pilihnya pada Rabu, 14 Februari, tak terkecuali tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal yang paling dikhawatirkan saat pencoblosan biasanya terkait upaya serangan fajar.
Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan, pencoblosan pemilu di lingkungan rutan bakal anti-serangan fajar.
"Saya kira di Rutan KPK kan sangat ketat, sehingga tidak ada orang-orang yang bisa kemudian masuk, kampanye ataupun memberikan serangan-serangan fajar seperti itu ya," kata Ali kepada wartawan, Minggu (11/2/2024).
Untuk diketahui, KPK bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI akan memfasilitasi para tahanan KPK untuk dapat melakukan pencoblosan surat suara dalam Pemilu Serentak yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 nanti.
Penyediaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) berada di dua lokasi, yaitu di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih untuk para tahanan yang berada di Rutan Gedung Merah Putih (K4), Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (C1), dan Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Kemudian TPS kedua berlokasi di Rutan Puspomal, yang akan difasilitasi dari petugas TPS di sekitar lokasi Puspomal.
"Adapun Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan KPU pada Juni 2023 berjumlah 88 orang. Sedangkan saat ini jumlah tahanan KPK berjumlah 75 orang (67 orang di K4, C1, dan Guntur; serta 8 orang di Puspomal)," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (7/2/2024).
Ali mengatakan, pencoblosan akan dimulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB, yang selanjutnya akan dilakukan penghitungan suara.
Anggota KPPS berjumlah 7 orang yang berasal dari warga sekitar dan petugas rutan.
Kata Ali, fasilitasi pencoblosan dalam pemilu ini sebagai bentuk komitmen KPK dalam menjamin hak-hak dasar bagi para tahanan KPK.
"Di mana tahanan sebagai warga negara berhak untuk memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," katanya.