Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Didakwa Rugikan Negara Rp1,7 Triliun, Karen Agustiawan Akan Beber Fakta Hukum Baru

Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar USD 113 juta atau setara dengan Rp1,779 triliun dalam kontrak pembelian LNG.

Penulis: Erik S
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Didakwa Rugikan Negara Rp1,7 Triliun, Karen Agustiawan Akan Beber Fakta Hukum Baru
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/2/2024). Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar 113,83 juta US Dolar terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Untuk itu, Karen menginginkan sidang yang menjerat dirinya akan diungkap secara utuh.

"Saya juga berharap setiap sidang saya akan memberikan satu seri terkait Pengadilan Pengadaan LNG Pertamina, karena Media Internasional sudah sangat antusias mendengarkan," kata Karen.

Karena mengatakan media asing sangat antusias terhadap aksi korporasi Pertamina dengan CCL selama dirinya menjabat sebagai dirut Pertamina hingga 1 Oktober 2014. Terutama setelah terjadi kasus suap SAP yang dituntut oleh Foreign Corrupt Practces Act (FCPA) dan Securites and Exchange Commision (SEC), USA sebesar USD 220 juta.

Didakwa Rugikan Negara 113 Juta Dolar AS di Kasus Korupsi LNG

Karen Agustiawan didakwa telah merugikan negara sebesar 113 juta dolar Amerika Serikat (AS) atas kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).

Dakwaan Karen dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (12/2/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT Pertamina (Persero) sebesar 113.839.186,60 dolar AS," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan.

Baca juga: Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Gugat Praperadilan KPK Atas Status Tersangka

Dalam surat dakwaan, Karen didakwa memperkaya diri sendiri dan perusahaan yang bekerja sama dengan Pertamina, yaitu Corpus Christi Liquefaction, LLC (CCL), sehingga merugikan keuangan negara.

BERITA REKOMENDASI

Dakwaan tersebut juga mengungkap manuver sendiri Karen untuk meminta jabatan di salah satu perusahaan pemegang saham induk CCL.

Mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/2/2024). Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar 113,83 juta US Dolar terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/2/2024). Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar 113,83 juta US Dolar terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Karen didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS (setara Rp1,62 miliar berdasarkan kurs rupiah per dolar AS 12 Februari 2024).

Karen juga didakwa memperkaya korporasi yakni Corpus Christie Liquefaction LLC, sebesar 113,83 juta dolar AS atau setara dengan Rp1,779 triliun (sesuai dengan kurs rupiah per dolar AS hari ini).

Nilai kerugian keuangan negara yang disebut dalam surat dakwaan merupakan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada PT Pertamina (Persero) dan instansi terkait lainnya nomor: 74/LHP/XXI/12/2023 tanggal 29 Desember 2023.

CCL merupakan perusahaan yang menandatangani kerja sama pengadaan LNG dengan Pertamina di bawah kepemimpinan Karen saat itu.


Perusahaan yang berbasis di negara bagian Texas di AS itu merupakan anak usaha dari Cheniere Energy, Inc.

Dalam surat dakwaan, JPU menyatakan bahwa persetujuan pengembangan bisnis gas Pertamina pada beberapa kilang LNG potensial di Amerika Serikat itu dilakukan tanpa pedoman pengadaan yang jelas dan hanya memberikan izin prinsip tanpa dasar justifikasi, analisis, maupun tanggapan tertulis pada Dewan Komisaris perseroan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas