Didakwa Rugikan Negara Rp1,7 Triliun, Karen Agustiawan Akan Beber Fakta Hukum Baru
Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar USD 113 juta atau setara dengan Rp1,779 triliun dalam kontrak pembelian LNG.
Penulis: Erik S
Editor: Choirul Arifin
Karen Agustiawan juga disebut menandatangani perjanjian jual beli LNG dengan CCL tanpa persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Karen memberikan kuasa kepada dua anak buahnya, Senior Vice President (SVP) Gas and Power Pertamina 2013-2014 serta Direktur Gas Pertamina 2012-2014 Hari Kayuliarto, untuk menandatangani masing-masing Sales and Purchase Agreement (SPA) CCL Train 1 dan Train 2.
Hal itu turut dilakukan Karen tanpa adanya pembeli LNG dari CCL itu yang sudah diikat dengan perjanjian pembelian.
Di sisi lain, Karen turut bermanuver sendiri untuk menjalin komunikasi dengan salah satu pihak pemegang saham Cheniere Energy, Inc. Tujuannya yakni untuk mendapatkan jabatan di perusahaan investasi tersebut.
"Dan memperoleh jabatan sebagai Senior Advisor pada Private Equity Group Blackstone karena PT Pertamina telah mengambil proyek Corpus Christi Liquefaction," ujar jaksa.
Atas perbuatannya, Karena Agustiawan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.