Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Didakwa Rugikan Negara Rp1,7 Triliun, Karen Agustiawan Akan Beber Fakta Hukum Baru

Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar USD 113 juta atau setara dengan Rp1,779 triliun dalam kontrak pembelian LNG.

Penulis: Erik S
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Didakwa Rugikan Negara Rp1,7 Triliun, Karen Agustiawan Akan Beber Fakta Hukum Baru
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/2/2024). Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar 113,83 juta US Dolar terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Didakwa Rugikan Negara Rp1,7 Triliun, Karen Agustiawan Akan Beber Fakta Hukum Baru

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 12 Februari 2024.

Dalam sidang perdana itu, wanita yang memiliki nama asli Galaila Karen Kardinah mendengarkan dakwaan jaksa penuntut.

Dalam sidang, Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar USD 113 juta atau setara dengan Rp1,779 triliun. Dia didakwa atas kasus dugaan korupsi terkait pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair.

Usai mendengarkan jaksa penuntut umum membacakan dakwaan, Karena mengaku akan mengungkap fakta hukum yang sebenarnya.

"Ke depan setiap habis sidang saya akan selalu memberikan Press Conference, terkait satu fakta hukum sebagai tanggung jawab moral saya agar masyarakat Indonesia memahami jalannya proses hukum ini. Sehingga, keadilan di negeri Indonesia tercinta ini benar-benar ditegakkan. Saya pun setuju dengan moto No Viral No JustIce," kata Karen Agustiawan kepada wartawan, Senin (12/2/2024) usai menjalani sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Berita Rekomendasi

Ditambah lagi, Karen mengaku merasa janggal dengan penahanannya yang ditandatangani Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, yang saat ini menyandang status tersangka di Polda Metro Jaya.

"Sejak tanggal 19 September 2023 KPK telah menahan saya. Kemudian saya banyak membaca dengan teliti dan ternyata Surat Penahanan saya ditandatangani oleh Pak Firli Bahuri, yang sekarang berstatus tersangka (TSK)," beber dia.

Karena itulah, lanjut Karen, mempertanyakan surat penahanan KPK yang ditangani oleh Firli Bahuri. Terutama soal pertimbangan Firli Bahuri dalam meneken status tersangka.

Baca juga: Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ajukan Eksepsi Terhadap Dakwaan Jaksa KPK

"Waktu terus berputar dan tepatnya pada hari ke-63 setelah KPK menahan saya, yakni 22 November 2023, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai TSK, dengan tuduhan suap, gratifikasi dan pemerasan," beber dia.

Meski begitu, dirinya tidak mau berspekulasi atas penahanannya dan penetapan tersangka yang ditanda tangani Filri Bahuri yang sebelumnya menjabat sebagai pimpinan KPK.


"Karena saya yakin rekan-rekan media sudah lebih tahu dari saya, dan dapat menarik benang halusnya. Mungkin juga sudah dapat informasi bocor halusnya," sebutnya.

Baca juga: Kasus Korupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan, Basuki Thahaja Purnama Alias Ahok Diperiksa KPK

"Tadi sudah dibacakan seluruh dakwaan JPU, dan di sidang berikutnya saya akan menjelaskan secara rinci berdasarkan dokumen, bukan hanya katanya," tambah Karen.

Untuk itu, Karen menginginkan sidang yang menjerat dirinya akan diungkap secara utuh.

"Saya juga berharap setiap sidang saya akan memberikan satu seri terkait Pengadilan Pengadaan LNG Pertamina, karena Media Internasional sudah sangat antusias mendengarkan," kata Karen.

Karena mengatakan media asing sangat antusias terhadap aksi korporasi Pertamina dengan CCL selama dirinya menjabat sebagai dirut Pertamina hingga 1 Oktober 2014. Terutama setelah terjadi kasus suap SAP yang dituntut oleh Foreign Corrupt Practces Act (FCPA) dan Securites and Exchange Commision (SEC), USA sebesar USD 220 juta.

Didakwa Rugikan Negara 113 Juta Dolar AS di Kasus Korupsi LNG

Karen Agustiawan didakwa telah merugikan negara sebesar 113 juta dolar Amerika Serikat (AS) atas kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).

Dakwaan Karen dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (12/2/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT Pertamina (Persero) sebesar 113.839.186,60 dolar AS," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan.

Baca juga: Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Gugat Praperadilan KPK Atas Status Tersangka

Dalam surat dakwaan, Karen didakwa memperkaya diri sendiri dan perusahaan yang bekerja sama dengan Pertamina, yaitu Corpus Christi Liquefaction, LLC (CCL), sehingga merugikan keuangan negara.

Dakwaan tersebut juga mengungkap manuver sendiri Karen untuk meminta jabatan di salah satu perusahaan pemegang saham induk CCL.

Mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/2/2024). Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar 113,83 juta US Dolar terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/2/2024). Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar 113,83 juta US Dolar terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Karen didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS (setara Rp1,62 miliar berdasarkan kurs rupiah per dolar AS 12 Februari 2024).

Karen juga didakwa memperkaya korporasi yakni Corpus Christie Liquefaction LLC, sebesar 113,83 juta dolar AS atau setara dengan Rp1,779 triliun (sesuai dengan kurs rupiah per dolar AS hari ini).

Nilai kerugian keuangan negara yang disebut dalam surat dakwaan merupakan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada PT Pertamina (Persero) dan instansi terkait lainnya nomor: 74/LHP/XXI/12/2023 tanggal 29 Desember 2023.

CCL merupakan perusahaan yang menandatangani kerja sama pengadaan LNG dengan Pertamina di bawah kepemimpinan Karen saat itu.

Perusahaan yang berbasis di negara bagian Texas di AS itu merupakan anak usaha dari Cheniere Energy, Inc.

Dalam surat dakwaan, JPU menyatakan bahwa persetujuan pengembangan bisnis gas Pertamina pada beberapa kilang LNG potensial di Amerika Serikat itu dilakukan tanpa pedoman pengadaan yang jelas dan hanya memberikan izin prinsip tanpa dasar justifikasi, analisis, maupun tanggapan tertulis pada Dewan Komisaris perseroan.

Karen Agustiawan juga disebut menandatangani perjanjian jual beli LNG dengan CCL tanpa persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Karen memberikan kuasa kepada dua anak buahnya, Senior Vice President (SVP) Gas and Power Pertamina 2013-2014 serta Direktur Gas Pertamina 2012-2014 Hari Kayuliarto, untuk menandatangani masing-masing Sales and Purchase Agreement (SPA) CCL Train 1 dan Train 2.

Hal itu turut dilakukan Karen tanpa adanya pembeli LNG dari CCL itu yang sudah diikat dengan perjanjian pembelian.

Di sisi lain, Karen turut bermanuver sendiri untuk menjalin komunikasi dengan salah satu pihak pemegang saham Cheniere Energy, Inc. Tujuannya yakni untuk mendapatkan jabatan di perusahaan investasi tersebut.

"Dan memperoleh jabatan sebagai Senior Advisor pada Private Equity Group Blackstone karena PT Pertamina telah mengambil proyek Corpus Christi Liquefaction," ujar jaksa.

Atas perbuatannya, Karena Agustiawan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas