Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Didakwa Rugikan Negara Rp1,7 Triliun, Karen Agustiawan Akan Beber Fakta Hukum Baru

Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar USD 113 juta atau setara dengan Rp1,779 triliun dalam kontrak pembelian LNG.

Penulis: Erik S
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Didakwa Rugikan Negara Rp1,7 Triliun, Karen Agustiawan Akan Beber Fakta Hukum Baru
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/2/2024). Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar 113,83 juta US Dolar terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Didakwa Rugikan Negara Rp1,7 Triliun, Karen Agustiawan Akan Beber Fakta Hukum Baru

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 12 Februari 2024.

Dalam sidang perdana itu, wanita yang memiliki nama asli Galaila Karen Kardinah mendengarkan dakwaan jaksa penuntut.

Dalam sidang, Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar USD 113 juta atau setara dengan Rp1,779 triliun. Dia didakwa atas kasus dugaan korupsi terkait pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair.

Usai mendengarkan jaksa penuntut umum membacakan dakwaan, Karena mengaku akan mengungkap fakta hukum yang sebenarnya.

"Ke depan setiap habis sidang saya akan selalu memberikan Press Conference, terkait satu fakta hukum sebagai tanggung jawab moral saya agar masyarakat Indonesia memahami jalannya proses hukum ini. Sehingga, keadilan di negeri Indonesia tercinta ini benar-benar ditegakkan. Saya pun setuju dengan moto No Viral No JustIce," kata Karen Agustiawan kepada wartawan, Senin (12/2/2024) usai menjalani sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Berita Rekomendasi

Ditambah lagi, Karen mengaku merasa janggal dengan penahanannya yang ditandatangani Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, yang saat ini menyandang status tersangka di Polda Metro Jaya.

"Sejak tanggal 19 September 2023 KPK telah menahan saya. Kemudian saya banyak membaca dengan teliti dan ternyata Surat Penahanan saya ditandatangani oleh Pak Firli Bahuri, yang sekarang berstatus tersangka (TSK)," beber dia.

Karena itulah, lanjut Karen, mempertanyakan surat penahanan KPK yang ditangani oleh Firli Bahuri. Terutama soal pertimbangan Firli Bahuri dalam meneken status tersangka.

Baca juga: Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ajukan Eksepsi Terhadap Dakwaan Jaksa KPK

"Waktu terus berputar dan tepatnya pada hari ke-63 setelah KPK menahan saya, yakni 22 November 2023, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai TSK, dengan tuduhan suap, gratifikasi dan pemerasan," beber dia.

Meski begitu, dirinya tidak mau berspekulasi atas penahanannya dan penetapan tersangka yang ditanda tangani Filri Bahuri yang sebelumnya menjabat sebagai pimpinan KPK.

"Karena saya yakin rekan-rekan media sudah lebih tahu dari saya, dan dapat menarik benang halusnya. Mungkin juga sudah dapat informasi bocor halusnya," sebutnya.

Baca juga: Kasus Korupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan, Basuki Thahaja Purnama Alias Ahok Diperiksa KPK

"Tadi sudah dibacakan seluruh dakwaan JPU, dan di sidang berikutnya saya akan menjelaskan secara rinci berdasarkan dokumen, bukan hanya katanya," tambah Karen.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas